Kamis 28 Oct 2021 01:17 WIB

Penyegelan SD, Pemkab Tangerang Penuhi Tuntutan Ahli Waris

Pemkab Tangerang mengatakan ada prosedur untuk merespons putusan pengadilan.

Red: Ratna Puspita
Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten akan memenuhi tuntutan terkait penggantian rugi kepada ahli waris yang menyegel sekolah dasar negeri (SDN) Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ilustrasi
Foto: Republika/Mgrol100
Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten akan memenuhi tuntutan terkait penggantian rugi kepada ahli waris yang menyegel sekolah dasar negeri (SDN) Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten akan memenuhi tuntutan terkait penggantian rugi kepada ahli waris yang menyegel sekolah dasar negeri (SDN) Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pemkab Tangerang menghormati amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1103/Pdt.G/2019/PN.Tng, tertanggal 09 Juni 2020 dan Pengadilan Tinggi Banten nomor: 151/Pdt/2020/PT.Btn.

"Kami alokasikan anggaran untuk apprasial di perubahan anggaran 2021, namun kita awali apprasial terlebih dahulu. Dan kita saat ini belum mengetahui hasilnya yang akan dilaksanakan tim independen terkait besarannya. Tapi kita akan anggarkan sesuai dengan besaran di 2022," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyied dalam jumpa pers di Puspemkab Tangerang, Rabu (27/10).

Baca Juga

Terkait kegiatan penyegelan sekolah SD tersebut, ia mengatakan, Pemkab Tangerang tidak akan melakukan upaya lanjutan atau naik kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena menghormati putusan pengadilan yang ada. "Jadi kita melihatnya berbagai aspek dalam hal ini yang pertama adalah SD itu digunakan untuk proses belajar mengajar. Kedua, saat itu sedang dilaksanakan pembangunan dari anggaran daerah. Pertimbangan itu lah kita tidak kasasi. Jadi putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi kita hormati dan respon," tuturnya.

Ia menjelaskan, setalah keluar hasil putusan yang menyatakan Pemkab Tangerang kalah di pengadilan Tangerang maka dilakukan proses banding ke PTN Banten. Namun, ternyata hasil putusan PTN Banten memperkuat hasil putusan PN Tangerang yang isinya memerintahkan pemerintah daerah untuk menganti rugi atas tanah di SD Negeri Kiarapayung tersebut.

"Pemkab Tangerang pada saat itu mengajukan banding melalui lawyer pemda. Kemudian keluar putusan Pengadilan Tinggi Banten tanggal 9 Maret 2021 yang amar putusannya menguatkan Pengadilan Negeri Tangerang," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari awal bahwa Pemkab Tangerang bukan tidak ada itikad baik kepada ahli waris lahan, akan tetapi ada prosedur yang harus dijalankan dalam penganggaran pada APBD, baik APBD murni maupun perubahan. Karenanya, proses dalam penggantian rugi tersebut terkendala pencairan dana.

Selain itu, lanjutnya, untuk upaya mediasi atau pertemuan dengan ahli waris tidak ada kendala hanya saja ada prosedur yang harus ditempuh untuk merespon dan menghormati putusan pengadilan. "Kita harus gunakan momentum sisi penganggaran untuk APBD murni 2021 itu dibahas pada Oktober hingga November sementara hasil putusan pengadilan tinggi keluar pada Maret 2021. Maka untuk merespon hal ini kami anggarkan di perubahan 2021 untuk tim apraisal menilai SD Negeri Kiarapayung," ungkapnya.

Kemudian, untuk kondisi proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di SD Kiarapayung, Kabupaten Tangerang saat ini belum diperbolehkan karena kondisi masih dalam pandemi COVID-19. "Jadi kalau pada hari Senin (25/10), sekolah SD mulai masuk, itu merupakan kegiatan asesmen nasional dalam persiapan UNBK," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement