Kamis 28 Oct 2021 07:59 WIB

KMTI: RUU PDP Harus Benar-Benar Melindungi Masyarakat

KMTI mendorong dibentuknya lembaga kontrol bila RUU PDP disahkan.

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (MTI), Sarwoto Atmosutarno (kanan) meminta agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi benar-benar difokuskan pada perlindungan masyarakat. Selain itu ada juga lembaga kontrol yang punya otoritas bila RUU PDP menjadi peraturan resmi.
Foto: istimewa
Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (MTI), Sarwoto Atmosutarno (kanan) meminta agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi benar-benar difokuskan pada perlindungan masyarakat. Selain itu ada juga lembaga kontrol yang punya otoritas bila RUU PDP menjadi peraturan resmi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (KMTI), Sarwoto Atmosutarno meminta agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi benar-benar difokuskan pada perlindungan masyarakat. Selain itu ada juga lembaga kontrol yang punya otoritas bila RUU PDP menjadi peraturan resmi. 

Pada prinsipnya RUU PDP untuk melindungi bangsa dan masyarakat Indonesia. Pasalnya sejauh ini masyarakat Indonesia seperti tak memiliki daya dalam menjaga kerahasian data pribadi.Salah satu contoh paling dekat adalah kasus pinjaman online. Dimana masyarakat sebagai debitur, kerap dirugikan karena data pribadinya disebarluaskan dan disalahgunakan oleh pihak peminjam atau kreditur. 

Situasi ini terjadi dikarenakan masyarakat yang tak tahu aturannya dan tak ada regulasi yang mengatur secara spesifik. Ditambah lagi masyarakat juga belummelek literasi digital. 

Karena ternyata pinjaman online  yang marak di beredar di masyarakat banyak tidak terdaftar atau ilegal. Sarwoto yang merupakan mantan Direktur Telkomsel menambahkan, apa yang menjadi imbauan pemerintah agar masyarakat tidak membayar utang terhadap pinjaman online ilegal, merupakan langkah yang sudah tepat. "RUU PDP selain menjadi perlindungan masyarakat, bisa menjadi lembaga ketahanan negara dan bisnis telekomunikasi," ungkap Sarwoto dalam sebuah diskusi

Sementara, Ketua Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Yhodhisman Soratha menyatakan bahwa UU PDP merupakan keniscayaan yg dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia di era digital saat ini. 

Namun menurut pria yang biasa disapa Odis, UU ini harus benar-benar menjamin perlindungan hak-hak asasi warga, khususnya yang berkaitan dengan hak privasi. Odis juga mendorong agar ada institusi yang bertanggungjawab atas jaminan perlindungan data pribadi, baik lembaga eksekutif pemerintahan maupun jika kelak dibentuk lembaga sampiran negara (auxilary state agency) dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan perlindungan hak pribadi ini, diisi oleh tokoh-tokoh yang paham tentang hak-hak dasar masyarakat serta punya latar belakang profesional yang inline dengan isu ini.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَتِ الْيَهُوْدُ وَالنَّصٰرٰى نَحْنُ اَبْنٰۤؤُ اللّٰهِ وَاَحِبَّاۤؤُهٗ ۗ قُلْ فَلِمَ يُعَذِّبُكُمْ بِذُنُوْبِكُمْ ۗ بَلْ اَنْتُمْ بَشَرٌ مِّمَّنْ خَلَقَۗ يَغْفِرُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَّشَاۤءُۗ وَلِلّٰهِ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا ۖوَاِلَيْهِ الْمَصِيْرُ
Orang Yahudi dan Nasrani berkata, “Kami adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya.” Katakanlah, “Mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu? Tidak, kamu adalah manusia (biasa) di antara orang-orang yang Dia ciptakan. Dia mengampuni siapa yang Dia kehendaki dan menyiksa siapa yang Dia kehendaki. Dan milik Allah seluruh kerajaan langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya. Dan kepada-Nya semua akan kembali.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 18)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement