Kamis 28 Oct 2021 19:45 WIB

Wakil Ketua MPR Dorong Presidential Threshold Ditinjau Ulang

Wakil Ketua MPR nilai penghapusan presidential threshold tingkatkan demokrasi.

Red: Bayu Hermawan
Anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/9).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan, mendorong agar aturan presidential threshold atau ambang batas pengajuan calon presiden untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ditinjau ulang. Menurutnya, dihapuskannya presidential threshold justru tingkatkan kualitas demokrasi.

"Aturan ini jelas membatasi partisipasi politik dan hak setiap warga negara Indonesia," kata Syarief Hasan dikutip dari siaran pers di Jakarta, Kamis (28/10).

Baca Juga

Menurutnya, UUD 1945 tidak pernah mengatur batasan persentase tertentu untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Pasal 6A UUD 1945 pada pokoknya menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan diusulkan olah partai politik atau gabungan partai politik sebelum pemilu.

Oleh karena itu, kata Syarief Hasan, berbagai batasan atau hambatan yang diatur dalam regulasi kepemiluan adalah ketentuan yang sejatinya tidak tepat menafsirkan maksud konstitusi. "Dengan kata lain, penghapusan presidential threshold justru meningkatkan kualitas demokrasi sesuai konstitusi," kata Syarief Hasan.

Politikus Demokrat itu mengatakan di banyak negara demokrasi, aturan pembatasan pengajuan presiden berupa persentase tertentu tidaklah dikenal. Aturan ini justru memberangus hak berdemokrasi bagi warga negara, selain mempersempit peluang rakyat memilih calon pemimpin yang terbaik.

"Bisa dibilang pengajuan calon presiden dan wakil presiden tanpa adanya aturan presidential threshold adalah praktik dan tradisi demokrasi universal," ujarnya.

Oleh karena itu, tambah Syarief Hasan, jika Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mencabut aturan presidential threshold maka Presiden Jokowi telah mengembalikan demokrasi pada hakikat sebenarnya, yakni kuasa rakyat menentukan calon pemimpinnya.

"Jika Presiden Jokowi berani mengambil terobosan, dengan mengeluarkan perppu, misalnya, Presiden Jokowi akan dikenang sebagai presiden yang teguh dan konsisten membela nilai-nilai demokrasi, membuka keran politik untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa menjadi pemimpin bangsa berikutnya," ujar Syarief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement