Jumat 29 Oct 2021 06:28 WIB

Bolehkah Menggunakan Layar Monitor di Ruang Sholat Wanita?

Mengawasi pergerakan imam dalam sholat adalah salah satu syarat sahnya sholat.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Bolehkah Menggunakan Layar Monitor di Ruang Sholat Wanita?
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Bolehkah Menggunakan Layar Monitor di Ruang Sholat Wanita?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di masa kini tidak sedikit masjid yang menggunakan layar monitor untuk menampilkan gerakan imam saat memimpin sholat. Umumnya, layar monitor itu ditempatkan di ruang sholat perempuan.

Sebab, biasanya ruang sholat perempuan tertutup atau diberi pembatas sehingga tidak bisa melihat secara langsung gerakan imam maupun jamaah pria di bagian depan. Dengan demikian, masjid kemudian memasang layar monitor di ruang sholat perempuan yang menampilkan imam seolah-olah berada di depan mereka.

Baca Juga

Layar monitor terhubung ke kamera yang mengarah kepada imam. Layar tersebut berfungsi untuk menyiarkan gerakan imam ketika memimpin sholat sehingga sholat jamaah menjadi akurat, terutama ketika sholat di waktu zhuhur dan ashar.

Bagaimana pendapat ulama mengenai hal ini, bolehkan menempatkan layar monitor di ruang sholat wanita untuk digunakan saat bermakmum dalam sholat?

Seperti dilansir di laman About Islam, Kamis (28/10), Departemen Umum Iftaa di Yordania mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut. Dalam fatwa itu disebutkan mengawasi pergerakan imam dalam sholat adalah salah satu syarat sah sholat.

Departemen Ifta tersebut menyatakan, agar sah mengikuti imam, disyaratkan jamaah yang melaksanakan sholat, baik di dalam maupun di luar masjid mengetahui gerak-gerik imam dengan mendengar takbirnya, melihatnya, atau melihat orang-orang yang sholat di belakang imam.

Al-Imam An-Nawawi berkata, "Agar sah mengikuti imam, disyaratkan orang-orang yang dipimpin sholat mengetahui gerak-geriknya (imam), baik di masjid maupun di tempat sholat yang lain, sesuai kesepakatan ulama Syafi'i."

Selain itu, para ulama Syafi'i berkata: "Hal ini dapat dicapai dengan mendengarkan Imam atau orang-orang yang sholat di belakangnya atau melihat gerakan mereka. Mereka juga telah menyetujui diperbolehkannya mengandalkan salah satu dari tindakan ini." (Al-Majmu', 4/201)

Karena mengawasi pergerakan imam dalam sholat adalah salah satu syarat sahnya sholat, maka mengikuti imam melalui layar monitor yang ditempatkan di tempat sholat wanita membantu tujuan itu.

Oleh karena itu, penggunaan layar monitor dapat memainkan peran penting, khususnya ketika Imam melakukan sujud bacaan Alquran atau Sujud As-Sahw (sujud lupa) karena mereka yang hanya bisa mendengarnya mungkin berpikir imam mengucapkan takbir untuk bergerak dari berdiri ke ruku.

Dengan demikian, dari fatwa tersebut disimpulkan layar monitor adalah sarana untuk mengikuti gerakan imam dan tidak melanggar syariat karena itu hanya menampilkan imam. Namun, sebaiknya jamaah yang sholat tidak menyibukkan diri dengannya, kecuali untuk keperluan yang sah. Hal demikian agar jamaah tidak terganggu dari sholatnya atau kehilangan konsentrasi.

Baca juga : 7 Alasan Mengapa Allah SWT Melarang Seks Bebas?

https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/prayer/is-use-of-tv-monitor-in-womens-prayer-spaces-permissible/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement