Selasa 02 Nov 2021 16:11 WIB

Dinas Lingkungan Hidup DKI Layani Uji Emisi Gratis

Kendaraan bukan registrasi DKI Jakarta juga diberikan pelayanan sama. 

Red: Ratna Puspita
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melayani uji emisi kendaraan bermotor gratis yang dibuka setiap Selasa dan Kamis untuk menekan tingkat pencemaran udara di Ibu Kota. Ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melayani uji emisi kendaraan bermotor gratis yang dibuka setiap Selasa dan Kamis untuk menekan tingkat pencemaran udara di Ibu Kota. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melayani uji emisi kendaraan bermotor gratis yang dibuka setiap Selasa dan Kamis untuk menekan tingkat pencemaran udara di Ibu Kota. "Kami buka pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan di Jakarta, Selasa (2/11).

Untuk sementara ini, DLH DKI tidak menerapkan kuota tetapi dilayani menyesuaikan dengan waktu operasional. Di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan, warga sudah mulai berdatangan sejak pukul 07.00 WIB. 

Baca Juga

Di bengkel itu, pelayanan uji emisi gratis diberikan untuk sepeda motor dan kendaraan roda empat atau mobil. "Saya tahu ada uji emisi gratis dari media sosial. Ikut aturan saja biar nanti tidak kena tilang juga sekalian kita lega kalau kendaraannya emisinya masih aman," kata Wiwit Handoko, warga Cibubur yang melakukan uji emisi sepeda motornya.

Dalam uji emisi gratis itu, kendaraan yang bukan registrasi DKI Jakarta juga diberikan pelayanan yang sama. Sedangkan bagi warga yang kendaraannya tidak lulus uji emisi, maka diminta untuk melakukan perawatan kendaraan dan ganti oli di bengkel.

"Motor saya tidak lulus karena melebihi ambang batas karbon, nanti kembali lagi uji emisi kalau sudah perawatan," kata Wisnu, warga yang membawa kendaraan dengan tanda registrasi asal Palembang.

Adapun, ambang batas karbon monoksida yang ditentukan adalah 5,5 persen dan hidrokarbon sebesar 2.400 ppm. Di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu dibagi dalam tiga bagian, yakni pengendara sepeda motor, roda empat dan roda empat dengan bahan bakar solar.

Untuk pengujian emisi sepeda motor, disiapkan dua alat uji emisi dengan masing-masing interval pengujian enam sepeda motor per antrean. Sedangkan untuk roda empat bahan bakar bensin, hingga tiga unit mobil dengan satu alat uji emisi.

Proses uji emisi berlangsung cepat. yakni tidak kurang dari lima menit dan menunggu tanda bukti uji emisi sekitar 10-15 menit. Masyarakat diimbau datang lebih pagi untuk menghindari antrean lebih panjang.

Selain di Dinas Lingkungan Hidup DKI, uji emisi untuk kendaraan sepeda motor juga dapat dilakukan di 14 bengkel swasta sesuai informasi yang diunggah di akun instagram @dinaslhdki, namun dikenakan biaya yang sesuai mekanisme pasar. Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Jakarta masih kekurangan tempat uji emisi kendaraan bermotor yakni baru sekitar separuh dan kebutuhan ideal.

"Di Jakarta saat ini ada 254 tempat uji emisi kendaraan bermotor. Jumlah itu masih jauh dari kebutuhan idealnya yakni sekitar 500 tempat uji emisi. Jumlah yang ada baru sekitar separuhnya," kata Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa (26/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement