Rabu 03 Nov 2021 17:15 WIB

DPR Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Andika Besok

Hasil uji kelayakan dan kepatutan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, 8 November 2021.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua DPR RI Puan Maharani
Foto: DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI telah menerima surat presiden (supres) pengganti panglima TNI hari ini, Rabu (3/11). Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada Kamis (4/11) besok dan Jumat (5/11).

"Begitu Surpres diterima hari ini, Badan Musyawarah DPR langsung menggelar rapat dan menjadwalkan fit and proper test calon Panglima TNI besok (Kamis) sampai dengan Jumat," kata Puan Rabu (3/11)

Baca Juga

Puan mengungkapkan, hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI yang dilakukan Komisi I akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 8 November 2021 mendatang. Puan mengatakan, hal tersebut diputuskan dalam Bamus.

"Jadi dalam 5 hari ke depan sudah ada keputusan DPR untuk calon Panglima TNI," ujarnya.

Puan menuturkan, sesuai UU TNI, persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 (dua puluh) hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI. "Jadi kalau prosesnya bisa lebih cepat, tentu lebih baik," tuturnya.

Sebelumnya Pemerintah resmi mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI. Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Pratikno, berharap DPR segera memproses Surat Presiden (Surpres) yang baru dikirimkan hari ini.

"Sebagaimana kita tahu Hadi Tjahjanto telah memasuki akhir masa jabatan pada bulan November ini. Oleh karena itu, kami atas nama pemerintah sangat mengharapkan kepada ibu ketua DPR, bapak pimpinan DPR dan seluruh anggota DPR untuk bisa segera memproses," kata Pratikno, Rabu (3/11).

Pratikno mengatakan sangat mengharapkan bisa memperoleh persetujuan dari DPR secepatnya sehingga pemerintah bisa segera menerbitkan keputusan presiden. "Juga, Presiden segera bisa melantik panglima TNI yang baru sebelum panglima TNI yang sekarang ini berakhir masa jabatannya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement