Rabu 03 Nov 2021 22:28 WIB

Polisi Terus Pantau Tarif Baru Tes PCR

Epidemiolog mendukung upaya pemerintah dan swasta menekan harga tes PCR.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Qommarria Rostanti
Harga tes PCR terus dipantai (ilustrasi).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Harga tes PCR terus dipantai (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menerjunkan tim khusus untuk memantau rumah sakit atau klinik-klinik yang belum menerapkan harga atau tarif baru tes PCR Covid-19.

"Saat ini sudah ada tim yang memonitoring khusus hal ini," kata Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Lotharia Latif, di Kupang, Rabu (3/11).

Baca Juga

Hal ini disampaikannya menanggapi masih adanya beberapa rumah sakit di luar NTT yang walaupun sudah ada penyesuaian harga untuk PCR Jawa Bali Rp 275 ribu dan di luar Jawa Bali Rp 300 ribu, tapi masih menerapkan harga PCR Rp 400 ribuan. Ia mengatakan, tim yang memonitoring itu bekerja sama dengan Satgas Covid-19 Provinsi maupun kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan itu.

"Tetapi ada juga yang mandiri artinya tim kepolisian sendiri yang memonitoring sesuai dengan tupoksi kita," ujar komandan berbintang dua itu.

Latif mengatakan, jika ada warga yang saat melakukan tes PCR di RS atau klinik di NTT yang menyediakan alat PCR dan harganya belum sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, maka diimbau untuk melaporkan ke Satga Covid-19. "Jika sudah ada laporan maka POlri akan tindaklanjuti laporan tersebut," ujarnya.

Berdasarkan pantauan di beberapa lokasi pelaksanaan tes PCR, harga PCR sudah sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, salah satunya di Bandara EL Tari Kupang. Humas Bandara EL Tari Kupang, Rahmat Sugeng, mengatakan penerapan harga tes PCR seharga Rp 300 ribu itu sudah mulai diterapkan sejak pekan lalu. Hal yang sama juga diakui oleh Direktur RS Siloam Kupang, Hans Lie, yang mengatakan bahwa harga terbaru itu sudah mulai diterapkan pada Jumat (29/10) pekan lalu.

"Kami sudah terapkan harga tes PCR Rp 300 ribu dan ini sudah mulai diterapkan pada hari Jumat pekan lalu," kata dia.

Di Medan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Mardohar Tambunan, mengatakan apabila ada indikasi adanya ketidaksesuaian dalam tarif layanan tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR), masyarakat dapat melaporkan kepada satuan tugas (satgas) setempat.

"Masyarakat bisa lapor ke satgas kalau tarif PCR tidak sesuai," kata dia.

Mardohar mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan adanya fasilitas layanan kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan terkait dengan harga tes PCR yang sudah ditetapkan.

"Untuk di Medan masih kategori terkendali. Belum ada ditemukan laporan yang tidak mematuhi aturan harga tes PCR," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya terus melakukan pengecekan untuk mengantisipasi kecurangan penyelenggara tes PCR.

"Kita terus cek ke lapangan," ujarnya. Pihaknya juga masih mengkaji terkait dengan pemberlakuan sanksi tegas berupa penutupan izin usaha bagi fasilitas layanan kesehatan yang melanggar ketentuan tarif tes PCR. 

Baca juga : Tanggapan DPR Soal Tes PCR Jadi Syarat Perjalanan

Epidemiolog dari Universitas Hasanuddin, Prof Ridwan Amiruddin, mendukung upaya pemerintah dan swasta dalam menekan harga tes polymerase chain reaction (PCR). Ia menyarankan tes PCR digratiskan kalau untuk tujuan tracing.

Prof Amiruddin meminta Pemerintah menggelontorkan subsidi guna menurunkan harga tes PCR. Dia bahkan mengusulkan tes PCR digratiskan bila tujuannya untuk menindaklanjuti hasil tracing atau penelusuran.

"Harga testing PCR itu mestinya mendapatkan subsidi yang lebih besar untuk meningkatkan cakupan testing, terutama dari hasil tracing itu digratiskan," kata Prof Amiruddin kepada Republika.co.id, Rabu (3/11).

Prof Amiruddin tak mempermasalahkan kewajiban tes PCR bagi pengguna transportasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Namun ia meminta harga tes PCR dapat ditekan serendah mungkin agar bisa terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. "Untuk masyarakat umum supaya dapat mengikuti testing dengan biaya yang serendah-rendahnya, kalau bisa baik antigen maupun PCR harganya sama saja," ujar Prof Amiruddin.

Selain itu, Prof Amiruddin mengingatkan masyarakat agar melakukan tes PCR di lokasi yang sudah mendapat izin sehingga uang yang digelontorkan masyarakat tak hangus begitu saja. Sebab ia mengkhawatirkan tes PCR bodong. 

"Untuk testing kepada warga agar memastikan memilih tempat tes Covid-19 yang sudah resmi ditunjuk oleh pemerintah dan memiliki izin resmi," ujar Prof Amiruddin.

Prof Amiruddin juga mendesak Pemerintah memantau para penyedia jasa tes Covid-19 guna mencegah penyalahgunaan atau oknum nakal. "Untuk mengantisipasi adanya kecurangan layanan testing itu perlu monitoring dari satgas/dinkes/balai POM secara reguler," kata Prof Amiruddin.

Sebelumnya, juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan, pemerintah ingin rakyat mendapatkan layanan tes PCR dengan harga wajar. Diketahui harga atau tarif tes PCR saat ini bervariasi tergantung kecepatan hasil.

Padahal pemerintah menyesuaikan harga batas atas tes PCR dari Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali menjadi Rp 275 ribu. Sedangkan tarif PCR wilayah luar Jawa dan Bali turun dari Rp 525 ribu menjadi Rp 300 ribu. 

Baca juga : Masyarakat Diminta Cermat Pilih Penyedia Jasa Tes PCR

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement