Kamis 04 Nov 2021 10:23 WIB

Uji Emisi Gratis Diikuti 315 Mobil di Kantor Walkot Jakbar

Tercatat ada 11 mobil yang tidak lulus dari 315 kendaraan yang menjalankan uji emisi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- - Sebanyak 315 mobil mengikuti uji emisi gratis dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat (Sudin LH Jakbar) di kantor Wali Kota (Walkot) Jakbar di Kembangan pada Rabu (3/11). Kepala Seksi Pengawas dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakbar, Kamin Karsono, mengatakan, uji emisi dibagi menjadi dua jenis, yaitu kendaraan berbahan bakar solar dan bensin.

Pelaksanaan uji emisi di kantor Walkot Jakbar tidak dipungut biaya. "Untuk kendaraan jenis bensin sebanyak 276. Sedangkan kendaraan jenis solar ada 39 kendaraan," kata di Jakarta, Kamis (4/11).

Baca: 100 Mobil Ikut Uji Emisi Gratis di Kantor Walkot Jakbar

Dari ratusan kendaraan tersebut, sebagian kecil tidak lulus uji emisi karena mesinnya dianggap memproduksi polusi berlebih. Tercatat ada 11 mobil yang tidak lulus dari 315 kendaraan yang menjalankan uji emisi. Ke-11 kendaraan itu terdiri dari tujuh mobil jenis solar dan empat jenis bensin.

Kini, para pengendara mobil di seluruh Jakbar bisa melakukan uji emisi di 61 bengkel keliling dan tetap yang bekerja sama dengan Sudin LH Jakbar. Keberadaan para bengkel tersebut dapat dilihat dari aplikasi E-Uji Emisi yang dapat diunggah di PlayStore dan beberapa aplikasi terkait.

Para pengendara hanya perlu menyiapkan biaya uji emisi dan kelengkapan surat kendaraan sebelum melakukan pengujian di bengkel. Nantinya, hasil uji emisi dapat dilihat dari aplikasi E-Uji Emisi. Jika tidak lulus, maka pengendara disarankan untuk menyerviskendaraannya dan melakukan uji emisi lagi.

Kepala Sudin LH Jakbar, Slamet Riyadi mengatakan, masa waktu surat hasil uji emisi hanya berlaku satu tahun. Pengendara yang kendaraannya sudah lolos uji emisi diharapkan untuk melakukan tes lagi pada tahun depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement