Kamis 04 Nov 2021 12:26 WIB

Pemerintah Perketat Perjalanan dari Luar Negeri Cegah AY.4.2

Varian Delta Plus AY.4.2 merupakan varian virus corona turunan dari varian Delta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.
Foto: Dok Kemenkes
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperketat persyaratan perjalanan orang dari luar negeri untuk mencegah masuknya varian baru virus corona, yakni varian AY.4.2 atau disebut varian Delta Plus dengan menerapkan peraturan wajib vaksin.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap munculnya varian virus baru ini, khususnya di seluruh pintu masuk Indonesia.

Nadia menerangkan bahwa virus corona varian Delta Plus, menyebabkan peningkatan kasus kembali di negara lain, seperti Inggris. Oleh karena itu, kata dia, pemerintah menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi siapa pun yang datang ke Indonesia dari luar negeri.

"Pertama menerapkan kebijakan vaksinasi. Jadi orang yang datang ke Indonesia harus sudah divaksin. Minimal vaksin pertama, yang paling baik sudah dosis kedua," kata Nadia di Jakarta, Kamis (4/11).

Untuk warga negara asing, sambung dia, diwajibkan sudah divaksinasi dosis kedua. Sementara bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru menerima dosis pertama saat datang ke Indonesia, akan diberikan vaksin dosis kedua usai menjalani masa karantina.

Baca juga : IDAI: Anak Berpenyakit Kelainan Bawaan Lebih Butuh Vaksinasi

Selain itu, setiap orang yang datang ke Indonesia juga diwajibkan negatif tes PCR sebanyak tiga kali, yakni di negara asal, saat pertama datang ke Indonesia, dan pada saat menyelesaikan masa karantina.

Setiap orang yang datang ke Indonesia juga diwajibkan menjalani masa karantina selama lima hari bagi yang sudah divaksinasi dosis pertama, dan masa karantina tiga hari bagi yang sudah divaksinasi lengkap.

Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane mengkhawatirkan, pengurangan masa karantina dari lima hari menjadi tiga hari bagi orang yang datang ke Indonesia dari luar negeri. Menurut dia, seharusnya pemerintah meningkatkan kewaspadaan dengan memperketat masa karantina untuk mencegah masuknya varian baru AY.4.2.

Varian Delta Plus AY.4.2 merupakan varian virus corona turunan dari varian Delta yang sudah menyerang Indonesia pada pertengahan 2021 dan menyebabkan lonjakan kasus tertinggi sepanjang catatan pandemi Covid-19 di Indonesia. Varian Delta Plus ini disebut lebih berbahaya dibandingkan varian Delta sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement