Kamis 04 Nov 2021 15:15 WIB

Pakar PBB Kecam Rencana Pembangunan Permukiman Yahudi

Pakar PBB menyebut permukiman Israel adalah kejahatan perang di bawah Statuta Roma

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Christiyaningsih
 Warga Palestina lari untuk mencari perlindungan dari gas air mata yang ditembakkan oleh tentara Israel selama demonstrasi menentang permukiman Israel di desa Bet Dajan dekat kota Nablus, Tepi Barat utara, Jumat (9/10/2020).
Foto: EPA-EFE/ALAA BADARNEH
Warga Palestina lari untuk mencari perlindungan dari gas air mata yang ditembakkan oleh tentara Israel selama demonstrasi menentang permukiman Israel di desa Bet Dajan dekat kota Nablus, Tepi Barat utara, Jumat (9/10/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Pakar hak asasi manusia PBB pada Rabu (3/11), mengutuk rencana Israel untuk membangun ribuan uni permukiman ilegal bagi pemukim Yahudi di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur. Pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina, Michael Lynk, dan pelapor tentang perumahan yang layak, Balakrishnan Rajagopal, mengatakan permukiman Israel adalah mesin dalam wilayah pendudukan.

“Permukiman Israel adalah mesin pendudukan. Mereka bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran hak asasi manusia terhadap Palestina, termasuk perampasan tanah, pengasingan sumber daya, pembatasan ketat pada kebebasan bergerak, meningkatnya kekerasan pemukim, dan diskriminasi ras dan etnis," kata para ahli PBB dilansir Anadolu Agency, Kamis (4/11).

Baca Juga

Menurut para ahli PBB, pelanggaran paling serius yang dilakukan oleh Israel adalah memutuskan hubungan antara penduduk asli dan wilayahnya. Termasuk penolakan hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri, yang merupakan inti dari hukum hak asasi manusia modern. Para ahli PBB tersebut mengapresiasi kritik yang dilontarkan para aktor terkemuka di komunitas internasional dalam beberapa pekan terakhir, termasuk oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa.

"Namun, kritik tanpa konsekuensi tidak berarti apa-apa dalam situasi seperti ini. Israel telah membayar biaya yang sangat kecil selama lima dekade terakhir untuk membangun 300 permukiman dan menentang hukum internasional,” ujar kedua pelapor khusus PBB tersebut.

Para ahli PBB itu mengatakan permukiman Israel adalah kejahatan perang di bawah Statuta Roma dari Pengadilan Kriminal Internasional. Kedua pelapor khusus tersebut berulang kali menuntut agar Israel menghentikan perluasan permukiman dan menghapus permukimannya.

Para pelapor khusus PBB itu mengatakan tujuan Israel membangun di wilayah pendudukan merupakan penciptaan fakta demografis di lapangan untuk memperkuat kehadiran permanen, konsolidasi kontrol politik asing, dan klaim kedaulatan yang melanggar hukum. Tindakan Israel tersebut telah menginjak-injak prinsip dasar kemanusiaan dan hukum hak asasi manusia.

Belum lama ini, pemerintah Israel menyetujui rencana untuk membangun lebih dari 1.700 unit rumah baru di permukiman ilegal Givat Hamatos dan Pisgat Zeev. Israel juga berencana membangun 9.000 unit rumah baru di Atarot dan sekitar lebih dari 3.400 unit di daerah E1 di timur Yerusalem. Selain itu, Israel berencana membangun sekitar 3.000 unit rumah di sejumlah permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki.

Sebuah laporan menunjukkan pemerintah Israel berencana untuk melegalkan beberapa permukiman ilegal. Para ahli PBB mengatakan hampir 700 ribu pemukim Yahudi tinggal di permukiman ilegal di Yerusalem Timur dan Tepi Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement