Jumat 05 Nov 2021 19:10 WIB

KSP: Presiden Patuhi Masa Karantina dari Luar Negeri

KSP mengatakan Presiden akan jalankan aturan karantina usai pulang dari luar negeri

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Bayu Hermawan
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan, masa karantina mandiri yang tengah dijalankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan masa karantina luar negeri. Moeldoko menyebut, Jokowi akan menjalankan aturan protokol kesehatan ini dengan baik.

"Aturan-aturan (karantina) itu akan beliau lakukan. Karena itu, beliau pada saat memimpin sidang kabinet selalu concern dengan penegakan aturan," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (5/11).

Baca Juga

Mantan panglima TNI itu menambahkan, Jokowi akan menjalani karantina selama tiga hari secara mandiri. "Ya standar ya. Standar karantina sudah ada ketentuannya, dari lima hari menjadi tiga hari," ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah tiba di Tanah Air pada Jumat (5/11) pukul 08.30 WIB setelah melakukan lawatan ke luar negeri selama sepekan sejak 29 Oktober 2021. Menurut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Presiden Jokowi akan langsung menjalani karantina mandiri setelah kepulangannya dari luar negeri.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan aturan yang diberlakukan di Indonesia mengenai prosedur pelaku perjalanan internasional. Karena itu, saat ketibaan Presiden di Tanah Air, tak satu pun pejabat melakukan penyambutan untuk menaati protokol kesehatan yang berlaku.

"Oleh karena itu, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di Tanah Air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat," katanya seperti yang disiarkan oleh Istana Kepresidenan.

Selain itu, selama menjalani karantina, Presiden akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini, Istana Kepresidenan Bogor, sesuai dengan prosedur tempat karantina.

 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 23)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement