Senin 08 Nov 2021 11:33 WIB

Berantas Fintech Ilegal, Bulan Fintech Nasional akan Digelar

Potensi Fintech di Indonesia sangat terbuka dengan semakin luasnya akses internet.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) akan menggelar Bulan Fintech Nasional (BFN) untuk meningkatkan literasi dan inklusi fintech nasional. BFN juga menjadi ajang untuk memberantas fintech ilegal dan mengembalikan penggunaan fintech yang aman serta nyaman.

Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir mengatakan BFN akan dimeriahkan dengan berbagai promo menarik dan kegiatan-kegiatan peningkatan literasi keuangan untuk masyarakat. Bertepatan dengan dimulainya BFN, para penyelenggara juga akan menginisiasi tanggal 11 November 2021, atau 11.11, sebagai Hari Fintech Nasional.

Baca Juga

"Kami ingin kembali mengedukasi terkait fintech dan sekaligus membantu pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam Media Briefing BFN, Senin (8/11).

Potensi Fintech di Indonesia sangat terbuka dengan semakin luasnya akses internet bila dibandingkan dengan komposisi masyarakat Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan konvensional. Hingga 2019, komposisi masyarakat yang tidak memiliki rekening di bank atau unbanked masih mencapai 92 juta orang dan masyarakat underbanked mencapai 47 juta orang.

Fintech terus bertumbuh seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi informasi di tanah air. Dengan nilai transaksi mencapai Rp 19,2 triliun di sepanjang 2021, jumlah pengguna uang elektronik di Indonesia mencapai angka lebih dari 500 juta yang berarti dua kali lipat dari jumlah penduduk.

Dari sisi teknologi yang dimanfaatkan end user, Fintech juga mendukung ekosistem UMKM. Hingga November 2021, lebih dari 12 juta merchant yang didominasi UMKM telah terhubung dengan layanan barcode QRIS.

Per 25 Oktober 2021, terdapat 104 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, yaitu 101 fintech lending yang berizin dan tiga fintech lending yang berstatus terdaftar. Data September 2021, akumulasi penyaluran dana tetap tumbuh positif mencapai Rp 262,93 triliun atau meningkat 104,30 persen (yoy). Sedangkan outstanding pinjaman sebesar Rp 27,48 triliun atau tumbuh 116,18 persen (yoy).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement