Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image PD Pontren Brebes

Halaqah Pesantren Brebes Hasilkan Rekomendasi Penguatan Regulasi

Agama | Monday, 08 Nov 2021, 09:14 WIB

Perhelatan Hari Santri Nasional yang diselenggarakan oleh Pemda Brebes bersama dengan Kementerian Agama Kab Brebes dengan menggelar Halaqoh Kebangsaan dan Pesantren. Halaqoh yang bertujuan merespons UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden No 82 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren menuju Pesantren yang dinamis di era global. Halaqoh ini sebagai bagian ikhtiyar bersama untuk menguatkan regulasi Pesantren di tingkat daerah.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat s.d Sabtu 5 - 6 Nopember 2021 bertempat di Aula Islamic Center Brebes. Peserta Halaqoh terdiri dari Pengsuh Pesantren, Kyai Muda dan Nyai Muda ( Gus dan Ning ) serta seluruh pengurus FKPP se Kab Brebes.

Kepala kantor Kemenag Kab Brebes, Drs H Fajarin dalam Sambutan selaku Penyelenggara menyampaikan, bahwa melaksanakan kegiatan Halaqoh berlandaskan pada UU No 18 th 2019 tentang Pesantren yg dikuti dg beberap SK Dirjen serta Surat Edarran Kemenang no 28 th 2021 tentang Pelaksanaan Hari Santri Nasional . Halaqoh ini nanti akan menyusun rekomendasi yang bertujuan untuk menguatkan tiga fungsi pesantren melalui kebijakan regulasi . Ketiga fungsi pesantren meliputi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Tema yang di angkat Halaqah Kebangsaan dan Pesantren dikandung maksud bahwa sesungguhnya pesantren memiliki ideologi kebangsaan yang kuat. Santri bukan hanya belajar ilmu agama tapi santri juga memahami nasionalisme dan kebangsaan, tegas Beliau.

Sementara itu Bupati Brebes dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Brebes Ir Joko Gunawan, mengapresiasi penyelenggaraan Halaqah dalam rangka hari Santri Nasional. Pesantren bukan hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan yang berperan dalam memberikan pemahaman keagamaan. Disamping itu pesantren punya peran dan telsh berjasa besar dengan mempertahankan negara kesatuan republik Indonesia.Terbukti dengan semangat Resolusi Jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 sehingga muncullah pertempuran heroik tangga 10 Nopember yg disebut dengan hari Pahlawan. Maka tidak mungkin ada pertempuran 10 Nopember kalau sebelumnya tidak ada Resolusi Jihad yang dikobarkan oleh para Kyai dan Santri Pesantren. Jadi sungguh sangat jelas kiprah pesantren dalam membela negara republik Indonesia. Oleh karena itu pemerintah hadir dengan regulasinya sebagai bentuk regoknisi kepada lembaga pendidikan Pesantren. Semangat kebangsaan dan moderasi beragama menjadi ruh pesantren.Dengan disampaikan Bupati Brebes oleh Sekda Brebes saat Upacara Pembukaan Halaqoh.

Dalam Halaqah tersebut menghadirkan beberapa Nara sumber, Kepala Kantor Kemenag Kab Brebes, Kasi PD Pontren Kemenag, Staf Ahli Bupati bidang Kesekretariatan dan SDM, Drs H Ma'mun dan Dr KH Fadlolan Musyafa, Lc Pengasuh Pondok Pesantren Fudloilul Fadlan Semarang dan Dosen UIN Semarang.

Hadir dalam pembukaan Halaqah, Ketua BAZNAS Kab Brebes, Kapolres Brebes yang diwakili oleh Wakapolres Brebes, beberapa OPD dilingkungan Pemda Brebes, Ketua MUI Kab Brebes, KH Solahudin Masruri dan beberapa Kepala Kantor Kemenag se eks Karesidenan Pekalongan termasuk H Aqso,M.Ag Kepada Kantor Kemenag Kab Batang.

Acara pembukaan diakhiri dengan Pemberian Bantuan APBD Kab Brebes secara Simbolis dari Bupati Brebes kepada Pesanytrn Al Hasaniyah, Pesantren Salafiyah Jatirokeh, Pessntren As Salafiyah Luwungragi. Sementara Ketua BAZNAS Kab Brebes H. Haris,S.Ag memberikan bantuan untuk program Jogo Kyai yang diwakili oleh KH Khoeron selaku Penerima dan Bea Siswa untuk Santri tidak mampu di Pesantren Kab Brebes. Kementerian PUPR juga secara simbolis menyerahkan bantuan Pembangunan Sanitasi kepada 20 Pesantren di Kab Brebes masing2 mendapatkan Rp 200 jt . Setelah beberapa Nara Sumber selesai menyampaikan materi, acara dipungkasi dengan perumusan rekomendasi Halaqah Kebangsaan dan Pesantren. Selaku Ketua Tim Perumus Rekomendasi menyampaikan, Halaqoh hari ini kita lanjutkan dengan perumusan Rekomendasi. Hal ini sangat penting karena pasca terbitnya UU Pesantren dan Perpres No 82 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, maka pemerintah daerah diharapkan segera merespon dengan langkah menyusun Raperda tentang Pesantren. Disamping itu kebijakan kebijakan lainnya yang berpihak kepada pesantren. Jadi penguatan regulasi dalam bentuk Raperda sangat kita tunggu sebagai payung hukum di tingkat daerah untuk menentukan kebijakan pemerintah kabupaten Brebes. Tidak kalah pentingnya Madrasah Diniyah dan TPQ juga agar mendapatkan perhatian dari Pemerintah dan pemerintah daerah.

Hal tersebut karena Madrasah Diniyah dan TPQ secara geneologis lahir dari rahim Pesantren, dibuktikan sebagai besar pengelola dan guru Madin dan TPQ mayoritas alumni Pesantren. Dengan demikian Pesantren, Madin dan TPQ merupakan satu paket Pendidikan Keagamaan Islam yang harus kita lestarikan bersama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image