Rabu 10 Nov 2021 08:21 WIB

Sejak 2018, OJK Tindak 3.631 Pinjaman Online Ilegal

Pinjol ilegal merupakan pekerjaan rumah bersama yang perlahan terus ditertibkan

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Pinjaman online (pinjol) ilegal
Foto: Tim infografis Republika
Pinjaman online (pinjol) ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 3.631 pinjaman online ilegal berhasil ditindak sejak 2018 sampai dengan sekarang.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan sebagai langkah konkret OJK bersama aparat penegak hukum, kementerian, serta lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, melakukan pengejaran dan penindakan terhadap pinjaman online ilegal.

“Pinjol ilegal merupakan pekerjaan rumah bersama yang perlahan tapi pasti terus ditertibkan dan OJK tidak bisa melakukannya sendiri,” ujarnya saat webinar seperti dikutip Rabu (10/11).

Menurutnya fenomena pinjaman online ilegal di tengah berbagai capaian serta kontribusi industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) legal di Indonesia memang cukup meresahkan.

Akibat dari banyaknya pemain pinjol ilegal ini, Riswinandi menilai citra industri fintech cukup terganggu, padahal dengan segala keunggulannya, industri tersebut sebetulnya sangat potensial membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keuangannya secara cepat dan menjangkau seluruh pihak.

Baca juga : Wapres Ajak Ulama Berperan Lebih Besar untuk Negara

Maka itu, sangat penting mengedukasi masyarakat untuk membedakan mana fintech legal dan pinjaman online ilegal.

"Sebagai tindakan preventif, OJK sudah melakukan berbagai kegiatan termasuk sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal, seperti media sosial, webinar, kuliah umum baik dilakukan oleh edukasi perlindungan konsumen, Satgas Waspada Investasi, maupun dari satker pengawas," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement