Jumat 12 Nov 2021 10:45 WIB

Kripto Sebagai Komoditas yang Sil’ah Sah Diperjualbelikan

Saat ini aset kripto marak dimiliki banyak orang di Indonesia sebagai investasi.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Uang kripto (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Uang kripto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram dijadikan sebagai mata uang menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI). Aset kripto yang dimaksud merupakan aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah diperjualbelikan.

Saat ini aset kripto marak dimiliki banyak orang di Indonesia sebagai investasi, bahkan nyatanya perdagangan aset kripto dijadikan mata pencaharian utama oleh jutaan masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. 

Baca Juga

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan adanya kenaikan harga yang cukup tinggi dari tahun ke tahun mendorong antusiasme masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto semakin bertambah. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya volume transaksi serta bertambahnya pendaftar yang ikut terjun untuk mendaftar crypto exchange terdaftar resmi di Indonesia, salah satunya di Indodax.

“Indonesia, aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang. Aset kripto memang bukan mata uang sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya Rupiah mata uang yang diakui. Di Indodax, kita memperdagangkan banyak jenis aset kripto , bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (12/11).

Perihal underlying aset dari aset kripto, Oscar Darmawan menjelaskan sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying aset tersendiri yang mungkin belum pernah dijelaskan sebelumnya. “Sebenarnya semua aset kripto punya underlying-nya cuma ada yang underlying-nya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD tapi ada juga yang underlying-nya berupa biaya penerbitannya seperti Bitcoin,” ucapnya.

“Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan bitcoin proses verifikasi dan penerbitan bitcoin yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jam nya cuma memang bentuknya murni digital ya namanya ini inovasi teknologi sekarang uang aja sudah tidak ada bentuk fisiknya cuma digital seperti e money,” ucapnya.

Saat ini Indodax mempunyai lebih dari 4,5 juta member dengan 99 persen merupakan penduduk Indonesia yang hidup dari trading aset kripto. “Sekarang kenyataannya Indodax sudah menolong 4,5 juta orang Indonesia melewati masa sulit saat pandemi corona ini dengan memberikan pekerjaan alternatif sebagai trader aset kripto. Banyak orang yang tidak ada lapangan pekerjaan sekarang hidup dari trading aset kripto,” ucapnya.

“Indodax ada 170 jenis aset kripto. Jadi jenisnya banyak. Tinggal trader pilih saja mau trading aset kripto yang mana. Menurut saya pribadi sebenarnya hampir semua aset kripto ada underlyingnya kalau dipelajari secara teknologi dan manfaat namun itu semua dikembalikan kepada sudut pandang masing masing trader," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement