Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Jumat 12 Nov 2021 20:22 WIB

Red: Gita Amanda

 Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal bernilai miliaran rupiah hasil penindakan.

Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal bernilai miliaran rupiah hasil penindakan.

Foto: Bea Cukai
Pemusnahan merupakan wujud nyata pengawasan dan sinergi Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal bernilai miliaran rupiah hasil penindakan. Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap berbagai jenis barang, mulai dari rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hingga narkotika.

“Pemusnahan kali ini dilakukan di 3 kota, Pekanbaru, Bitung, dan Tarakan. Ini adalah bukti realisasi tugas dan fungsi pengawasan Bea Cukai. Satu siklus dari awal pencegahan, proses penindakan, tindak lanjut penindakan hingga pemusnahan ini, menujukan komitmen dan solidaritas kerjasama kita untuk melaksanakan tugas.” tutur Tubagus Firman, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai.

Baca Juga

Pada Kamis (11/11), Bea Cukai Pekanbaru melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara berupa rokok, MMEA, handphone, barang elektronik dan barang kiriman pos, dengan potensi kerugian negara hingga Rp 20,102 miliar.

Terkait pemusnahan di Pekanbaru, Firman menjelaskan bahwa seluruh barang merupakan hasil penindakan dari tahun 2016 hingga 2021. “Lebih dari 15 juta batang rokok, 1.314,88 liter MMEA, 1.824 buah handphone, 3.489 buah barang elektronik, 1.602 paket serta 4.929 buah kiriman pos, semua dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar, dan dilindas menggunakan alat berat,” imbuhnya.

Di Bitung, berlokasi di tempat pembuangan akhir (TPA) Aertembaga Bitung, Bea Cukai Bitung turut hadir dalam pemusnahan atas Barang Bukti Tindak Pidana Khusus berupa 3.232.000 batang rokok dilekati pita cukai palsu dan empat kartu SIM ponsel, (21/10). Seluruh barang bukti telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung nomor 82/Pid.B/2021/PN Bit tanggal 16 September 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bitung nomor 83/Pid.B/2021/PN Bit tanggal 16 September 2021.

Sementara di Tarakan, tindak lanjut dari kegiatan press release narkotika pada Oktober lalu di halaman Kantor BNNP Kaltara, Bea Cukai Tarakan melakukan pemusnahan narkotika hasil penindakan BNNP Kaltara bersama Bea Cukai Tarakan pada Kamis. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika gol. I jenis sabu dengan berat bruto 1.963,98 gram.

“Berbagai pemusnahan ini merupakan wujud nyata pengawasan dan sinergi yang apik dengan banyak instansi terkait. Kami harap mampu memberikan efek jera bagi para pelaku, dan mencegah terjadinya pelanggaran lagi,” pungkas Firman.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler