Ahad 14 Nov 2021 19:28 WIB

Imigrasi di Sulsel Siap Layani Pemohon Paspor Umroh

Salah satu pemohon paspor terbesar adalah calon jamaah umroh dan haji.

Red: Ratna Puspita
[ilustrasi] Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Dodi Karnida menyatakan seluruh kantor imigrasi di provinsi itu telah siap untuk membuka pelayanan permohonan paspor untuk kepentingan umroh.
Foto: REPUBLIKA/Yasin Habibi
[ilustrasi] Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Dodi Karnida menyatakan seluruh kantor imigrasi di provinsi itu telah siap untuk membuka pelayanan permohonan paspor untuk kepentingan umroh.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Dodi Karnida menyatakan seluruh kantor imigrasi di provinsi itu telah siap untuk membuka pelayanan permohonan paspor untuk kepentingan umroh. Langkah ini setelah Pemerintah Arab Saudi membuka diri. 

"Pelayanan permohonan paspor berjalan normal dan terkait diizinkannya jamaah Indonesia untuk beribadah umroh, kami sudah bersiap memberikan pelayanan terbaik kepada para tamu Allah SWT," ujar Dodi Karnida di Makassar, Ahad (14/11).

Baca Juga

Ia mengatakan, pihaknya terus memantau situasi dan perkembangan global termasuk pelayanan umroh dan haji. Dengan pembukaan ibadah umroh untuk jamaah Indonesia oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Kantor Imigrasi Sulsel pun bersedia melayani permohonan paspor tersebut.

Dodi menyatakan, salah satu pemohon paspor terbesar adalah calon jamaah umroh dan haji. Karena itu, ia pun memberikan arahan kepada jajarannya untuk tetap optimal melayani dan patuhi protokol kesehatan.

"Kantor Imigrasi di Sulawesi Selatan siap memberikan layanan keimigrasian yang optimal dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan ketat," katanya.

Menurut Dodi Karnida, dari hasil monitoring dan evaluasi dari segi sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana, terdapat tiga Kantor Imigrasi yang ada di Sulawesi Selatan yaitu Makassar, Parepare, dan Palopo. Ia mengaku semua kantor imigrasi itu telah siap memberikan layanan permohonan paspor baik untuk keperluan umroh maupun haji.

Untuk kuota jumlah pemohon paspor juga telah ditambah menyesuaikan dengan level pemberlakuan PPKM di Kota masing-masing Kantor Imigrasi di Sulsel. Adapun ketentuan persyaratan permohonan paspor untuk keperluan umroh maupun haji masih sama dengan tahun sebelumnya, tetap merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1081.iz.03.10 tahun 2011 tentang penerbitan paspor biasa bagi calon jemaah haji.

Persyaratan dimaksud yaitu untuk pemohon paspor baru membawa dokumen asli dan fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga, surat kenal lahir (akta lahir/ijazah/akta nikah/surat ganti nama), surat rekomendasi dari kementerian agama dan surat rekomendasi dari travel umroh untuk jamaah umroh.

Bagi jamaah calon haji yang telah memiliki paspor, masa berlaku paspor tersebut paling sedikit enam bulan terhitung saat hari keberangkatan. Namun jika kurang dari itu maka wajib melakukan permohonan penggantian paspor habis berlaku dengan membawa dokumen asli dan fotokopi paspor lama, E-KTP, dan surat rekomendasi yang dimaksud di atas.

"Hal yang perlu diperhatikan, nama jamaah calon haji yang tercantum pada paspor paling sedikit tiga kata, jika nama calon jemaah kurang dari tiga kata maka ditambahkan nama ayah dan kakek. Sementara biaya PNBP atas penerbitan paspor sebesar Rp350.000,- untuk paspor biasa dan Rp650.000,- untuk jenis paspor elektronik," tuturnya.

Dodi menjelaskan terkait penerbangan internasional pada Bandara Sultan Hasanuddin sampai saat ini masih belum dibuka berkaitan dengan kebijakan nasional penanggulangan Pendemi COVID-19. Namun, Imigrasi bersama instansi terkait rutin melakukan pertemuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement