Rabu 17 Nov 2021 08:41 WIB

Tindak Tegas Pelanggar Upah Pekerja!

Mulai hari ini, Rabu (17/11), buruh-buruh di daerah akan menggelar demonstrasi.

Rep: Febrian A/Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPR RI Puan Maharani
Foto: DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktik pelanggaran upah minimum sudah sering terjadi selama ini. Karena itu, pemerintah harus memperketat sistem pengawasan dan menindak tegas pelanggar upah.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar perusahaan-perusahaan untuk mematuhi pembayaran upah minimum kepada pekerjanya. "Pemerintah pun tidak boleh abai dan harus tegas menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum karena sangat merugikan rakyat sebagai pekerja," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/11).

Baca Juga

Puan mengingatkan, pengusaha akan dikenakan sanksi pidana jika melanggar aturan pengupahan mulai tahun depan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kata Puan, pengusaha bisa dikenai sanksi maksimal empat tahun penjara dan/atau denda sampai Rp 400 juta apabila memberikan gaji pekerjanya di bawah upah minimum.

"Pengusaha tidak bisa main-main dan harus memberikan gaji karyawan sesuai ketentuan aturan pengupahan jika tidak ingin mendapat sanksi!" katanya menegaskan.

Puan menambahkan, UU Cipta Kerja juga meniadakan kesempatan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi pengusaha yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015. Dengan beleid baru itu, pengusaha harus mengikuti aturan yang tengah berlaku.

"Jadi, tidak ada alasan untuk pengusaha menerapkan pengupahan di bawah standar kecuali bagi pengusaha skala mikro dan kecil, yang memang dikecualikan. Jangan makin membebani hidup rakyat demi keuntungan perusahaan," ujarnya.

Baca juga : UMP 2022 Naik, Menaker Minta tak Ada Penangguhan Pembayaran

Mantan menko PMK itu pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menguatkan sistem sosialisasi dan pengawasan ke perusahaan-perusahaan. Sebab, dirinya mengaku banyak mendapat pengaduan bahwa pelanggaran upah minimum kerap terjadi karena minimnya pengawasan.

"Jumlah pengawas ketenagakerjaan harus diperbanyak sehingga bisa cepat menemukan berbagai persoalan yang terjadi antara pekerja dan perusahaan. Tentunya, kapasitas dan kualitas dari tenaga pengawas harus mumpuni. Ini jadi PR buat pemerintah," ucapnya. 

 

photo
Pengunjuk rasa membentangkan poster di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (10/11/2021). Aksi dari berbagai elemen buruh ini menuntut kenaikan upah sebesar 7-10 persen dan pencabutan omnibus law dan PKB tanpa omnibus law. - (ANTARA FOTO/Paramayuda)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement