Rabu 17 Nov 2021 18:02 WIB

Polisi Tahan 3 dari 5 Tersangka Kasus Tanah Nirina Zubir

Salah satu tersangka pernah bekerja sebagai pengasuh di keluarga Nirina Zubir.

Red: Qommarria Rostanti
3 dari 5 tersangka kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir ditahan di Polda Metro Jaya (ilustrasi).
Foto: Republika/Noer Qomariah Kusumawardhani
3 dari 5 tersangka kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir ditahan di Polda Metro Jaya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus mafia tanah berdasarkan laporan artis Nirina Zubir. Kepala Subdit Harda Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi, mengatakan dari lima tersangka, tiga di antaranya telah ditahan di Polda Metro Jaya, yakni RK, suaminya, dan satu orang yang berperan sebagai notaris.

Petrus mengatakan, kasus tersebut dilaporkan Nirina ke Subdit Harda Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Petrus menyebut, salah satu orang yang ditetapkan tersangka bernama RK merupakan orang dekat dari keluarga Nirina. RK diketahui pernah bekerja sebagai pengasuh di keluarga Nirina.

Baca Juga

Adapun langkah selanjutnya dari Polda Metro Jaya, yakni memanggil dua orang notaris yang turut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut. "Dua lagi itu sebagai notaris jabatannya. Kedua-duanya yang melakukan proses jual beli. Tentu sudah kami jadwalkan (pemeriksaan) kemarin seharusnya bersama-sama namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kemudian kita jadwalkan kembali," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/11).

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni pasal berlapis Pasal 378. 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement