Kamis 18 Nov 2021 02:04 WIB

Kemenkop Berupaya Permudah Izin Usaha Pelaku UMK

Sebanyak 64 juta UMKM merupakan pelaku UMK Sektor informal.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
Seorang pelaku usaha kecil menata aneka produknya. Kemenkop berjanji akan mempermudah perizinan untuk UMK. (ilustrasi).
Foto: Antara/Basri Marzuki
Seorang pelaku usaha kecil menata aneka produknya. Kemenkop berjanji akan mempermudah perizinan untuk UMK. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berupaya memudahkan perizinan usaha bagi Usaha Mikro Kecil (UMK). Disebutkan, sebanyak 64 juta UMKM merupakan pelaku UMK Sektor informal.

Maka sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 Tahun 2021, UMKM harus memiliki perizinan usaha. Sayangnya belum teraplikasikan secara baik, sehingga perlu peran pemerintah membantu mereka mendapatkan sertifikat yang dibutuhkan.

Baca Juga

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop Eddy Satriya menegaskan, kementerian tidak bisa mengabaikan kejadian pemanggilan UMKM penjual makanan beku oleh polisi karena tidak berizin. Hal itu karena, ada ancaman hukuman berupa denda atau sanksi rupiah.

"Kurangnya sosialisasi aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja dan pangan. Kondisi (kurang sosialisasi) dimaklumi karena keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia) dan Covid-19, sehingga tidak mudah BPOM, penyelenggara sertifikasi halal, dan lainnya melakukan sosialisasi maksimum," tutur Eddy dalam konferensi pers virtual, Rabu (17/11).

Menanggapi hal itu, lanjut dia, Kemenkop sudah menggelar rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah lembaga seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Investasi. Rapat bertujuan menyamakan persepsi dan langkah terhadap kondisi yang ada.

"Lalu perluas sinergitas antarkementerian, mengusulkan aturan transisi pembuatan perizinan, membantu yang masing sulit dengan sistem OSS (Online Single Submission), dan usulkan pembuatan aturan sanksi kepemilikan usaha bagi pemilik NIB (Nomor Induk Berusaha). Lalu ditetapkan sistem transisi, agar tidak numpuk akhir tahun, malah repot," tutur Eddy.

Kemenkop, lanjutnya, berusaha pula mempercepat klasterisasi jalur kuning, hijau, dan merah dalam sertifikasi halal. "Hijau berarti risiko rendah bahan baku pasti halal, jadi penerbitan sertifikasi halal cukup dengan self declare," jelasnya.

Dengan begitu, tidak perlu diperiksa lebih lanjut. Sementara klaster kuning dan merah harus diverifikasi lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement