Kamis 18 Nov 2021 06:12 WIB

Nirina Zubir Minta Ini ke Polisi Soal Kasus Mafia Tanah

Nirina Zubir Mendatangi Polda meminta polisi segera buru dua orang lagi.

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Nirina Zubir.
Nirina Zubir.

VIVA – Dua tersangka kasus mafia tanah yang menyasar aktris Nirina Zubir belum ditahan. Maka dari itu, mantan VJ MTV tersebut hari ini mendatangi Polda Metro Jaya.

"Jadi kami sekarang cek laporan. Sejauh ini kita sudah tiga orang ditahan. Masih ada dua orang lagi ini," ujar Nirina di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 17 November 2021.

Nirina mengatakan, menurut penyidik, dua tersangka itu sampai sekarang belum memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai tersangka. Keduanya diduga merupakan oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat.

Mereka adalah Ina Rosaina dan Edwin Ridwan. Untuk tiga tersangka lain yaitu mantan Asisten Rumah Tangganya (ART), Riri Khasmita, suami Riri, yaitu Edrianto, dan satu notaris bernama Farida sudah ditahan polisi.

 

"Dua orang ini adalah PPAT. Yang satu adalah Ina Rosaina dan satu lagi adalah Edwin Ridwan oknum PPAT.  Jadi dua-duanya adalah perwakilan dari Jakarta Barat," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Nirina Zubir tidak kuasa menahan air mata saat menceritakan tentang almarhumah ibunya. Sebagai seorang anak, Nirina merasa almarhumah ibunya belum tenang karena kasus mafia tanah ini.

“Ibu saya sudah 2 tahun yang lalu dia meninggal tidak tenang. Dia ada note (catatan), ‘Uang aku ada, tapi pada ke mana ya’. Terus surat belum kelar-kelar ya,” kata Nirina seraya menangis saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.

Ada 6 surat tanah yang dialihkuasakan oleh asisten rumah tangganya yang bernama Riri Khasmita. Orang tersebut sudah menjaga ibunya sejak 2009. Ia kemudian memanipulasi almarhumah ibu Nirina yang kala itu memang sudah kurang kuat ingatannya.

“Dan dia mengawal ibu saya sampai tahu kelemahannya, bahkan kami sudah mendapatkan dan ibu saya didoktrin bilang suratnya hilang agar dibantu lagi (mengurus surat),” ujar Nirina Zubir.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement