Anggota DPR Dukung Pemberlakuan PPKM Level 3 Saat Nataru

Anggota DPR menyebut pembelakuan PPKM Level 3 mencegah gelombang ketiga Covid-19

Kamis , 18 Nov 2021, 11:45 WIB
Pemerintah akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru. Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menilai langkah tersebut tepat.
Foto: dok istimewa
Pemerintah akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru. Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menilai langkah tersebut tepat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru. Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menilai langkah tersebut tepat.

"Jadi apa yang dilakukan oleh pemerintah ini saya kira sudah tepat ya sebagai bentuk antisipasi, sebagai bentuk peringatan, dan persiapan ini agar gelombang ketiga tidak muncul kembali," kata Rahmad kepada wartawan, Kamis (18/11).

Baca Juga

Apalagi, kata Rahmad, banyak pakar maupun WHO yang sudah mengingatkan ancaman libur tahun baru. Karena itu langkah pemerintah tersebut merupakan sebuah bentuk kesiapsiagaan terhadap ancaman libur nataru.

"Ancaman nataru itu akan terjadi kalau kita abai terhadap protokol kesehatan, banyak yang mudik ke daerah-daerah, dan banyaknya yang tidak mengindahkan anjuran pemerintah," ujarnya.

Politikus PDIP itu mengimbau agar masyarakat tidak mudik dulu pada saat libur Nataru. Ia pun mengingatkan semua pihak untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap ancaman gelombang ketiga jika tetap nekat mudik saat Nataru.

"Saya kira bentuk kerja sama pemerintah pusat, daerah, tokoh-tokoh masyarakat sampai level bawah, saya kira peringatan informasi bahwa tidak mudik, saling menggunakan protokol kesehatan, saling mengingatkan, dan jaga jarak, kemudian juga mengurangi mobilitas disaat yang sangat urgen nataru liburan ini saya kira ini menjadi senjata kita yang paling efektif," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru. Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021.

Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (18/11).