Kamis 18 Nov 2021 13:54 WIB

Belum Ada Keputusan Muktamar NU Dimajukan atau Diundur

Panitia siap melaksanakan keputusan Muktamar NU diajukan atau diundur

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Panitia Muktamar ke-34 NU, KH M Imam Aziz, menyatakan belum ada keputusan pengajuan atau pengunduran penyelenggaraan Muktamar NU.
Foto: Dok Istimewa
Ketua Panitia Muktamar ke-34 NU, KH M Imam Aziz, menyatakan belum ada keputusan pengajuan atau pengunduran penyelenggaraan Muktamar NU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022. 

Aturan-aturan itu pun berdampak pada penyelenggaraan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama yang rencananya akan digelar di Lampung pada 23-25 Desember 2021 mendatang.

Baca Juga

Namun, Ketua Panitia Muktamar ke-34 NU, KH M Imam Aziz, mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan pengajuan atau pengunduran penyelenggaraan Muktamar NU. 

“Sampai saat ini, belum ada keputusan apakah Muktamar diajukan sebelum 24 Desember atau diundur setelah 2 Januari 2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/11).

Imam menjelaskan, berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang dilaksanakan pada 25-26 September 2021 lalu, pihaknya akan mematuhi keputusan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah setempat.

“Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan atau keputusan Satgas Covid-19, baik nasional maupun daerah,” ucapnya.

Menurut Imam, keputusan penyelenggaraan Muktamar nantinya akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pada prinsipnya, panitia akan siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU.

“Panitia Muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU,” kata alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengataka, pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru. Menurut dia, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur akhir tahun.

Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (18/11).  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement