Jumat 19 Nov 2021 14:25 WIB

In Picture: Unjuk Rasa Buruh Tuntut Kenaikan 10 Persen Upah Minimum

Buruh menuntut Pemerintah untuk menaikkan upah mininum sebesar 10 persen..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Massa aksi dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11). Dalam aksinya mereka menuntut kepada Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa aksi dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11). Dalam aksinya mereka menuntut kepada Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa aksi dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11). Dalam aksinya mereka menuntut kepada Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa aksi dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11). Dalam aksinya mereka menuntut kepada Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa aksi dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11). Dalam aksinya mereka menuntut kepada Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa aksi dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11). Dalam aksinya mereka menuntut kepada Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa aksi dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11). Dalam aksinya mereka menuntut kepada Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa aksi dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11). Dalam aksinya mereka menuntut kepada Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Massa aksi dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11).

Dalam aksinya mereka menuntut kepada Pemerintah untuk menaikkan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.

 

 

sumber :
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement