Senin 22 Nov 2021 12:14 WIB

Haris Azhar Diperiksa Soal Tuduhan Bisnis Tambang di Papua

Pemeriksaan terkait laporan Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar
Foto: Republika/Riza Wahyu Pratama
Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lokataru Haris Azhar menjalani pemeriksaan perdana sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), Senin (22/11). Haris Azhar, dengan didampingi pengacaranya, tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.25 WIB. 

Namun, Haris Azhar tak banyak bicara saat awak media melontarkan pertanyaan. Ketika ditanya soal Koordinator KontraS Fatia Maulida, ia menyampaikan bahwa Fatia baru akan dipanggil pada Selasa (23/11) besok. 

Baca Juga

"Kalau Fatia besok (diperiksa)," ujar Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/11). 

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan mediasi dengan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, di Polda Metro Jaya, Senin (15/11). Namun, proses mediasi antara kedua belah pihak kembali gagal terlaksana.

"Diundang untuk mediasi sebenarnya kalau gak keliru itu Ahad lalu, tapi saya keluar (negeri), dijanjikan hari Jumat kebetulan saya juga dinas ke luar. Kemudian diurus oleh Haris diminta hari ini. Ya saya datang hari ini, tapi Haris tidak bisa datang," kata Luhut.

Luhut yang datang didampingi kuasa hukumnya tampak kecewa dengan ketidakhadiran Haris Azhar dan Fatia dalam undangan mediasi. Padahal, yang meminta proses mediasi dilakukan adalah pihak terlapor yaitu Haris Azhar dan Fatia. Mediasi pun telah dua kali gagal. Sehingga berpotensi untuk berlanjut ke meja hijau.

"Ya sudah, yang satu lagi juga gak datang. Kalau proses sudah selesai. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja saya bilang," ujar Luhut.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya karena ia merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Ia melaporkan keduanya dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Tuduhan itu ada pada video yang diunggah Haris Azhar ke Youtube dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya.” PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Jadi Haris Azhar sama Fatia," kata Luhut menegaskan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement