Senin 22 Nov 2021 17:09 WIB

Presiden KSPI: Anies Ikut Jadi Biang Kerok Upah Murah

Said mempertanyakan alasan Anies takut dengan surat edaran menteri dalam negeri.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut menjadi "biang kerok" dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang hanya naik tipis. Karena itu, puluhan ribu buruh akan menggelar demonstrasi di Balai Kota DKI pada 29 dan 30 November 2021.

"Gubernur DKI biang kerok. Karena kalau Gubernur DKI sudah putuskan UMP maka akan susah nanti UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)," kata Said dalam konferensi pers daring, Senin (22/11).

Baca Juga

Said juga mempertanyakan alasan Anies takut dengan surat edaran menteri dalam negeri yang minta para gubernur kenaikan UMP sesuai formula Kemenaker. Padahal, gubernur bukanlah bawahan Menteri Dalam Negeri. 

"Lawan dong kalau itu memang kebenaran, berikan argumentasi.... Ini bukan soal berani atau tidak, tapi soal keberpihakan," kata Said menyindir.

Said menjelaskan, aksi unjuk rasa pada 29 dan 30 November tidak hanya digelar di Balai Kota DKI, tapi juga di Istana Negara dan kantor Kementerian Tenaga Kerja. "Super biang kerok dari semua masalah ini adalah Kemenaker," ucapnya.

Aksi ini, kata Said, merupakan buah kesepakatan enam konfederasi serikat buruh dan 60 serikat buruh tingkat nasional. Buruh yang terlibat mencapai puluhan ribu orang yang berasal dari pabrik-pabrik di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten

"10 ribu buruh di Istana, 10 ribu di balai kota DKI, dan 10 ribu di Kemenaker. Jadi kami tidak main-main, ini sungguh-sungguh," katanya.

Said memastikan, aksi pada akhir November itu akan tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan dan PPKM Level 1. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian agar aksi ini tidak mengganggu ketertiban umum.

KSPI diketahui menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan penetapan UMP 2022. KSPI juga menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 7-10 persen sesuai dengan kenaikan barang-barang yang masuk dalam komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sebelumnya, Gubernur Anies menetapkan UMP Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935,53. Berarti, UMP 2022 hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, UMP ditetapkan sesuai regulasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement