Warga Pemilik Surat Ijo Desak DPR RI Selesaikan Status Tanah

Tanah dikuasai dan dihuni lebih dari 50 tahun, namun tak kunjung bisa disertifikatkan

Senin , 22 Nov 2021, 17:59 WIB
Sejumlah perwakilan dari 500 ribu warga pemilik surat ijo di Kota Surabaya, mendesak Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II DPR RI, Junimart Girsang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melakukan penyelesaian atas status kepemilikan tanah mereka yang tak kunjung bisa disertifikatkan.
Foto: istimewa
Sejumlah perwakilan dari 500 ribu warga pemilik surat ijo di Kota Surabaya, mendesak Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II DPR RI, Junimart Girsang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melakukan penyelesaian atas status kepemilikan tanah mereka yang tak kunjung bisa disertifikatkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sejumlah perwakilan dari 500 ribu warga pemilik surat ijo di Kota Surabaya, mendesak Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II DPR RI, Junimart Girsang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melakukan penyelesaian atas status kepemilikan tanah mereka yang tak kunjung bisa disertifikatkan.

Demikian disampaikan Ketua Pejuang Komunitas Surat Ijo, Hosma Satriyo Kedro dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR, bersama Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara Indonesia, Ketua Umum Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya, Ketua Umum Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya dan Ketua LSM Arek-arek Pejuang Surat Ijo Surabaya, Senin (22/11).

Baca Juga

"Ijinkan kami terlebih dahulu untuk menyampaikan rasa bangga kami khususnya kepada bapak Junimart Girsang yang telah dengan gigih memberantas mafia tanah di negri ini. Tanah dikuasai dan dihuni lebih dari 50 tahun, namun tak kunjung juga bisa disertifikatkan. Karenanya atas nama 500 ribu warga pemilik surat ijo di Kota Surabaya, kami mendesak Bapak Junimart Girsang dan anggota Komisi II untuk meminta kepada Bapak Presiden agar masalah kami ini diselesaikan," ungkap Hosma Satriyo.

Dikatakannya, permasalahan surat ijo atau yang lebih dikenal dengan nama Surat Ijin Pemakaian Tanah (SIPT) sudah terjadi sejak tahun 1995. Dimana pada saat itu Pemerintah Kota (Pemko) Surabaya, mengumumkan akan melakukan pemutihan terhadap kepemilikan tanah yang dikuasai warga di Kelurahan Bertajaya. 

Setelah pengumuman itu, lanjutnya Pemko Surabaya melalui para koordinator yang ditunjukkan. Meminta para warga untuk mengisi formulir pemutihan tersebut, serta wajib menyerahkan seluruh bukti kepemilikan atas tanah mereka. 

"Ternyata cerita pemutihan itu, hanya sebuah upaya bagi Pemko Surabaya untuk menghilangkan bukti kepemilikan tanah milik warga. Karena setelahnya Pemko mengusulkan status HPL terhadap tanah kami, setelah terbitnya SKHPL maka tanah milik kami menjadi milik Pemko Surabaya. Maka diberikan lah kepada kami surat ijo ini, sehingga sampai saat ini kami tidak bisa mensertifikatkan tanah kami," terangnya.

Menanggapi desakan itu, Ketua Panja Mafia Tanah, Junimart Girsang menyatakan apa yang menimpa 500 ribu warga tersebut sangat memprihatikan. Dengan alasan, negara hanya memiliki hak menguasai tanah bukan memiliki. Sesuai pasal 33 UUD 1945 tanah diberikan untuk kemakmuran rakyat. Sehingga dirinya dan teman teman Komisi II berjanji akan memperjuangkan penyelesaian dan pengembalian tanah para pemilik surat ijo tersebut.

"Apa yang diadukan oleh masyarakat pemilik surat ijo ini benar-benar sangat memperhatikan, karenanya Panja Mafia Tanah DPR akan memperjuangkannya. Termasuk membawa masalah ini kepada Bapak Presiden Jokowi. Agar kiranya tanah yang sudah menjadi milik masyarakat ini dapat kembali dan status kepemilikannya juga bisa ditingkatkan ke sertifikat hak milik," ujarnya.