Selasa 23 Nov 2021 10:47 WIB

Kota Bandung Belum Putuskan UMK Tahun 2022

Dewan pengupahan akan menetapkan UMK sesuai aturan yang berlaku.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kota Bandung Belum Putuskan UMK Tahun 2022 (ilustrasi).
Foto: republika/mgrol100
Kota Bandung Belum Putuskan UMK Tahun 2022 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum memutuskan upah minimun kota (UMK) tahun 2022. Dewan Pengupahan saat ini masih melakukan pembahasan, yang selanjutnya jika sudah disepakati akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk disetujui.

"Masih dalam proses, nanti kalau sudah selesai saya infokan," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung Arief Syaifudin saat dikonfirmasi, Selasa (23/11).

Ia mengatakan, Dewan Pengupahan akan menetapkan UMK sesuai aturan yang berlaku. Terkait dengan aspriasi para buruh yang meminta penetapan UMK tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Arief menilai itu hal yang wajar.

"Kita harus taat asas, artinya harus taat aturan hukum yang berlaku sebagai dasar pelaksanaannya. Aspirasi mah boleh saja," katanya.

Arief mengatakan, UMK Kota Bandung tahun 2021 yang sedang berjalan, yaitu Rp 3.742.276,48. Ia mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan hasil penetapan UMK tahun 2022.

Para buruh yang sempat menggelar aksi menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan UMK di Gedung Sate, Kota Bandung, beberapa waktu lalu, saat ini kembali menggelar aksi demonstrasi, Selasa (23/11). Mereka menggugat penetapan UMP.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31 dan jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021.

"Terkait besaran untuk UMP Tahun 2022 adalah Rp1.841.487,31. Kurang lebih naik dua persen dari UMP Tahun 2021. Jadi kenaikan dibandingkan UMP 2021 sebesar 1,72 persen," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar), Setiawan Wangsaatmaja, dalam jumpa pers terkait Kebijakan UMP Tahun 2020 di Gedung Sate Bandung, Sabtu (20/11).

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً ۗ فَبَعَثَ اللّٰهُ النَّبِيّٖنَ مُبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ ۖ وَاَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيْمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ فِيْهِ اِلَّا الَّذِيْنَ اُوْتُوْهُ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَتْهُمُ الْبَيِّنٰتُ بَغْيًا ۢ بَيْنَهُمْ ۚ فَهَدَى اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِاِذْنِهٖ ۗ وَاللّٰهُ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ
Manusia itu (dahulunya) satu umat. Lalu Allah mengutus para nabi (untuk) menyampaikan kabar gembira dan peringatan. Dan diturunkan-Nya bersama mereka Kitab yang mengandung kebenaran, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Dan yang berselisih hanyalah orang-orang yang telah diberi (Kitab), setelah bukti-bukti yang nyata sampai kepada mereka, karena kedengkian di antara mereka sendiri. Maka dengan kehendak-Nya, Allah memberi petunjuk kepada mereka yang beriman tentang kebenaran yang mereka perselisihkan. Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.

(QS. Al-Baqarah ayat 213)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement