Selasa 23 Nov 2021 20:26 WIB

Apindo Jabar Berharap Buruh Bijak Tak Demo Soal UMP

Apindo Jabar harap buruh bijak tak demo soal UMP naik Rp 31 Ribu

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Buruh di Jabar mendesak UMP dinaikan (foto: ilustrasi demo buruh).
Foto: Abdan Syakura
Buruh di Jabar mendesak UMP dinaikan (foto: ilustrasi demo buruh).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Ribuan buruh di Jawa Barat mengancam akan menggelar aksi besar - besaran karena menolak keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 senilai Rp1,841,487,31 atau naik Rp31,135,95.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan, para buruh seharusnya tidak perlu turun ke jalan. Bahkan, Ning meminta para buruh bersikap bijak dengan kondisi sulit akibat Pandemi dengan meningkatnya jumlah pengangguran.

Baca Juga

"Mari taat aturan, kita tahu demo itu merupakan hak yang dijamin Undang - undang. Tetapi mari kita bersikap arif. Mohon diingat juga, bahwa jumlah pengangguran dikisaran 2,5 juta di Jabar," ujar Ning dalam siaran persnya, Selasa (23/11).

Ning mengatakan, Apindo Jabar saat ini tengah memulihkan sektor perekonomian pada sektor padat karya dengan mendatangkan investor. Oleh karena itu, Ning meminta para buruh untuk turut serta menciptakan suasana kondusif agar investor tak ragu membuka lapangan pekerjaan di Jabar.

"Jangan membuat situasi memburuk kembali. Selain menyusahkan pengusaha, ujung - ujungnya juga merugikan buruh jika perusahaan tidak bertahan yang menunggu investor masuk untuk membuka peluang kerja. Aksi mogok ini juga akan membuat investor ragu untuk berinvestasi," katanya.

Apindo Jabar, kata dia, sedang menyelamatkan nasib 2,5 juta pengangguran akibat Pandemi Covid-19 ini kembali mendapatkan hak pekerjaannya.

Menurutnya, sudah begitu banyak perusahaan yang menderita dan berusaha bertahan ditengah kesulitan. Bahkan, 2,5 juta pengangguran akibat pandemi Covid 19 ini bisa saja di dalamnya ada saudara kita.

"Bisa saja, tetangga kita yang sangat butuh pekerjaan, orang - orang yang tidak memiliki uang untuk sandang pangan atau menyekolahkan anaknya. Mari kita bantu juga mereka untuk mendapatkan pekerjaan, dengan menjaga kondusivitas dunia usaha sehingga investor tertarik untuk berinvestasi," katanya.

Dengan adanya investasi masuk, kata dia, para karyawan juga akan memiliki lebih banyak pilihan untuk bekerja sesuai keinginannya atau sesuai dibidangnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 sebesar Rp1.841.487,31. UMP Jabar 2022 naik Rp31.135,95 atau 1,72 persen. UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi  berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja. 

UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Pengumuman UMP dilakukan Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam sebuah jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 20 November 2021. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement