Rabu 24 Nov 2021 01:17 WIB

Upah Minimum Kabupaten Tangerang Naik 10 Persen

Angka yang telah disepakati masih bisa diterima kalangan buruh.

Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah buruh mengikuti aksi mogok kerja  (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fauzan
Sejumlah buruh mengikuti aksi mogok kerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat menyebutkan upah minimum kabupaten (UMK) Tangerang pada 2022 naik 10 persen dari UMK tahun 2021 yang besarannya menjadi sekitar Rp 4.653.872. "Kesepakatan menyampaikan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan," ucap Beni di Tangerang, Selasa (23/11).

Penetapan kenaikan upah minimum kabupaten sebesar 10 persen tersebut merupakan hasil rapat pleno bersama perwakilan buruh, serta dewan pengupahan setempat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021. Selain itu, dalam kesepakatan tersebut juga berdasarkan dari beberapa formulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktifitas 1,05 persen.

Baca Juga

"Beberapa formulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktifitas 1,05 persen," ujarnya.

Sementara, Koordinator aliansi buruh, Edi Jayadi menyetujui dari hasil kesepakatan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tersebut. "Ya, kami setuju, walaupun tidak sesuai dengan tuntutan kami sebelumnya, yaitu sebesar 13,50 persen. Namun, angka yang telah disepakati itu masih bisa kami terima," ujarnya.

Ia berharap, dari hasil kesepakatan kenaikan UMK itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat langsung merekomendasikannya ke Pemerintah Provinsi Banten. "Kami juga minta rekomendasi 10 persen itu dapat langsung direkomendasikan Bupati Tangerang ke Gubernur Banten. Dan nantinya, kami juga akan mengawal kembali penetapan UMK 2022 agar sesuai dengan kesepakatan," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement