Kamis 25 Nov 2021 02:03 WIB

Dewan Pengupahan Tetapkan UMK Ambon Rp 2,7 Juta

Penyusunan dan penetapan UMK harus ada data-data dari lembaga kompeten.

Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi pekerja. Dewan Pengupahan Kota Ambon, Maluku, menetapkan upah minimum kota (UMK) 2022 sebesar Rp 2,731 juta.
Foto: Prayogi/Republika.
Ilustrasi pekerja. Dewan Pengupahan Kota Ambon, Maluku, menetapkan upah minimum kota (UMK) 2022 sebesar Rp 2,731 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Dewan Pengupahan Kota Ambon, Maluku, menetapkan upah minimum kota (UMK) 2022 sebesar Rp 2,731 juta atau mengalami kenaikan 3,22 persen dibandingkan 2021 senilai Rp 2,643 juta.

"Hasil rapat Dewan Pengupahan sepakat menetapkan UMK Ambon 2022 sebesar Rp 2.731.502, dari nilai sebelumnya 2021 sebesar Rp 2.643.387," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steven Patty di Ambon, Rabu (24/11).

Baca Juga

Dia menjelaskan, penetapan UMK Ambon ini, mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang detailnya di dalam Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang Upah. Dalam penetapan upah, kata Steven, indikator yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku, tingkat inflasi, dan disparitas harga.

"Selain itu menyangkut jumlah rumah tangga yang ada, jumlah rumah tangga yang bekerja, nilai UMK tahun 2021," kata dia.

Steven mengakui, pembahasan UMK dilakukan dewan pengupahan bersama semua unsur terkait yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja, Serikat Buruh, juga dari Badan Statistik Kota Ambon. "Penyusunan dan penetapan UMK menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, yakni harus ada data-data yang bersumber dari lembaga yang berkompeten terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi, disparitas harga, yang dipakai dalam penentuan rumus penetapan UMK," ujar Steven.

UMK yang ditetapkan, akan diusulkan ke Wali Kota Ambon, untuk meminta persetujuan pengesahan dalam bentuk SK Gubernur Maluku.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement