Kamis 25 Nov 2021 16:52 WIB

Kabupaten Pangandaran Usulkan Dua Besaran UMK 2022

Tak ada penolakan dari serikat buruh di Kabupaten Pangandaran.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kabupaten Pangandaran Usulkan Dua Besaran UMK 2022 (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Kabupaten Pangandaran Usulkan Dua Besaran UMK 2022 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mengusulkan dua besaran nominal upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Usulan pertama merupakan hasil kesepakatan dengan dewan pengupahan. Sementara usulan kedua merupakan keinginan Bupati Pangandaran. 

Kepala Seksi Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja, Industri, dan Transmigrasi, Kabupaten Pangandaran, Suparman, mengatakan, sesuai hasil kesepakatan dalam bersama unsur serikat buruh, pengusaha, dan akademik, UMK Kabupaten Pangandaran 2022 akan mengalami kenaikan sebesar Rp 23.773 dari tahun sebelumnya. Artinya, UMK Kabupaten Pangandaran naik menjadi Rp 1.884.364. 

Baca Juga

"Dasar kita menentukan UMK otu adalah PP Nomor 36 Tahun 2021," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (25/11).

Menurut dia, hasil keputusan itu sudah disepakati semua pihak terkait. Tak ada penolakan dari serikat buruh di Kabupaten Pangandaran dalam musyawarah tersebut.

Suparman menilai, para buruh di Kabupaten Pangandaran memahami kondisi pertumuhan ekonomi saat ini belum maksimal. "Sekarang juga kan perhitungannya menggunakan PP yang baru," kata dia. 

Kendati demikian, Suparman mengatakan, saat dinasnya ingin menyampaikan usulan itu ke Pemprov Jabar, Bupati Pangandaran memiliki keinginan lain. Ia menyebut, Bupati Pangandaran ingin UMK 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 100 ribu atau menjadi Rp 1.960.000.

"Jadi keinginan Bupati ingin kenaikan digenapkan menjadi Rp 100 ribu dari tahun ini. Sedangkan hasil musyawarah, hanya ada kenaikam sekitar Rp 23 ribu," kata dia.

Berdasarkan salinan surat usulan UMK Kabupaten Pangandaran kepada Pemprov Jabar yang diterima Republika, keinginan Bupati Pangandaran didasari oleh tren pertumbuhan karakteristik perekonomian darerahnya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi Jabar Selatan, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 12 Tahun 2014. Pangandaran juga merupakan wilayah dan kawasan andalan pengembangan Priangan Timur sesuai Perda Provinsi Jabar Nomor 22 Tahun 2010.  

Selain itu, Pangandaran juga disebut sebagai daerah percepatan pembangunan kawasan Jabar bagian Selatan sesuai PP Nomor 87 Tahun 2021. Karena itu, Bupati mengusulkan UMK Kabupaten Pangandaran menjadi Rp 1.960.000.

"Dua usulan itu sudah kita serahkan ke Gubernur. Kita hanya mengusulkan. Nanti yang memutuskan Gubernur, mau dipakai yang hasil musyawarah atau usulan Pak Bupati," kata Suparman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement