Kamis 25 Nov 2021 20:53 WIB

Bawa Sajam Hingga Peluru Saat Demo, 21 Anggota PP Diciduk

Sebanyak 15 anggota ormas PP ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam, pasca-aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (25/11).
Foto: REPUBLIKA/Ali Mansur
Puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam, pasca-aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap peserta aksi unjuk rasa ormas Pemuda Pancasila (PP) di depan gedung parlemen, Jakarta Pusat yang berakhir ricuh. Berbagai jenis barang bukti pun diamankan, mulai dari senjata tajam hingga peluru revolver.

"Salah satunya adalah membawa kedapatan dua butir peluru dua butir peluru yang diduga kaliber 38 yang punya revolver, dengan barbuk ini akan kita kembangkan terus," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/11).

Baca Juga

Menurut Tubagus, sebanyak 21 orang anggota ormas PP diamankan terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang darurat nomor 1 tahun 1951. Saat ini sudah ada 15 orang anggota ormas PP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Tubagus juga masih menyelidiki adanya tindak pidana pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa. Dalam perkara ini, pihak Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sudah mengamankan satu orang. Nantinya para pelaku pengeroyokan Karosekali akan dikenakan pasal 170 KUHP.

"Polda Metro kalau ada unras (unjuk rasa) bertugas melayani mengamankan. Sekarang petugas yang sedang mengamankan kok malah diserang. Pelanggaran terhadap pasal 170 kita terapkan," tegas Tubagus.

Dalam kesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menegaskan, pihaknya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat masyarakat di muka umum. Namun menurutnya, aksi anarkis anggota ormas PP seakan-akan menunjukkan mereka kebal dari jeratan hukum.

"Dalam kegiatan hari ini seolah-olah menempatkan mereka di atas para hukum. Bahkan melawan aparat penegak hukum yang bukan lawan mereka, tapi aparat yang mengamankan kegiatan mereka," kata Zulpan.

Selanjutnya, sambung Zulpan, pihaknya akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait aksi unjuk rasa oleh ormas PP yang berakhir ricuh. Ia juga memastikan bahwa tidak ada ormas manapun yang kebal dari hukum jika melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

"Jadi tidak boleh ada organisasi manapun yang menempatkan dirinya di atas hukum, ini perlu jadi catatan kita," ucap Zulpan.

Ormas PP menggelar aksi di depan gedung DPR/MPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, bertujuan untuk menuntut permintaan maaf Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang yang pernah menyatakan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur PP dan Forum Betawi Rempug (FBR) imbas bentrokan di Ciledug, Tangerang. Sekretaris Jenderal MPN PP, Arif Rahman lewat keterangannya, Kamis (25/11), mengimbau, massa aksi tertib dalam menjalankan aksi yang digelar di depan Gedung DPR.

"Kita buktikan bahwa kita taat asas dan Junimart adalah oknum yang mencoreng Dewan Perwakilan Rakyat dan partai," ujar Arif. Namun, sayangnya aksi unjuk rasa berakhir ricuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement