728,461 Guru Digaji tak Layak, Ini Desakan Junimart Girsang

Junimart meminta Pemda memperhatikan guru non PNS yang digaji tidak layak

Kamis , 25 Nov 2021, 23:16 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan perhatian khusus kepada para Guru non PNS di daerahnya masing-masing.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan perhatian khusus kepada para Guru non PNS di daerahnya masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan perhatian khusus kepada para Guru non PNS di daerahnya masing-masing. 

Mengingat hingga saat ini berdasarkan data Forum Guru Honorer Bersertifikasi, terdapat sebanyak 728.461 Guru di Indonesia yang masih menerima gaji tidak layak bahkan sangat jauh dari sejahtera.

Baca Juga

"Karena memang polemik dalam pengangkatan Guru Honorer menjadi PNS masih sangat memprihatinkan, untuk itu Pemda harus lebih serius memperhatikan kesejahteraan dari para Guru non PNS di daerah masing-masing. Sangat memprihatinkan dengan nasib para Guru yang hingga saat ini ternyata 728.461 orang diantaranya masih menerima gaji yang tidak layak," ujar Junimart Girsang kepada wartawan di Gedung Parlemen, Kamis (25/11).

Ditegaskannya, dalam hal memberikan gaji yang layak bagi para Guru non PNS inisiatif dan hati masing-masing kepala daerah sangat diperlukan dalam hal menciptakan kebijakan dalam penggunaan anggaran hingga terhadap anggaran kegiatan yang belum perlu dapat dialihkan untuk memberi tunjangan kepada para Guru non PNS.

"Agar para Guru non PNS ini dapat menerima gaji yang layak atas pengabdian mereka, Kepala Daerah harus berani merealokasi program dan anggaran yang sifatnya tidak penting untuk dialokasikan sebagai tunjangan atau tambahan gaji bagi para Guru non PNS ini," terangnya.

Di samping itu, Junimart juga berharap supaya kuota pengangkatan Guru menjadi PNS di setiap daerah terus ditingkatkan. Serta proses pengangkatan Guru non PNS menjadi PNS juga semakin dipermudah.

"Setiap tahun itu harusnya kuota pengangkatan Guru PNS harus ditingkatkan, begitu juga dengan prosesnya dengan harapan kedepan sudah tidak ada lagi Guru-guru yang bernasib sama seperti 'Oemar Bakri'," pukasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, peningkatan kesejahteraan bagi para Guru melalui pemberian gaji yang layak adalah sebuah penghargaan yang pantas diberikan oleh Pemerintah. Regulasi khusus untuk ini harus dibuat.

"Kita harus apresiasi segala pengabdian dan sumbangsih para Guru dalam membangun masa depan anak bangsa. Jadi apresiasi itu harus direalisier dengan memberikan jaminan kesejahteraan bagi mereka terlebih Guru non PNS ini," kata Politisi PDI-Perjuangan ini.