Pemerintah Perbaiki UU Ciptaker, KSPI Minta SK UMP Dicabut

Rep: Rizkyan Adiyudha, Nawir Arsyad Akbar, Febryan. A/ Red: Bayu Hermawan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly | Foto: ANTARA/Fauzan/rwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan UU Ciptaker. MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional secara bersyarat dan harus dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun dari putusan.

"Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan UU Ciptaker dan tentunya akan melaksanakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya," kata Menkumham Yasonna seperti dikutip akun instagram miliknya, Jumat (26/11).

Baca Juga

Dia mengatakan, pemerintah tidak akan menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan. Namun, dia mengatakan bahwa UU Ciptaker tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK untuk menyiapkan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lain sebagaimana dalam putusan," kata Yasonna lagi.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, gelombang protes masyarakat terkait Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). DPR dan pemerintah, sudah seharusnya segera menindaklanjuti perbaikan omnibus law tersebut.

"Kita sepakat Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution ini, maka kita harus terima itu. Dan harusnya DPR pun siap bersama-sama pemerintah untuk segera menjalankan amanah itu," ujar Hinca saat dihubungi, Jumat (26/11).

Waktu dua tahun yang diberikan MK, seharusnya dimanfaatkan oleh DPR dan pemerintah untuk kembali menyerap berbagai elemen masyarakat. Ia tak ingin, regulasi sapu jagat itu benar-benar bermanfaat bagi rakyat, bukan hanya segelintir orang atau kelompok.

"Dua tahun itu cukup sosialisasinya, harus cukup substansinya, diskusinya juga cukup. Supaya betul-betul bermanfaat, karena kalau tidak, sia-sia lagi," ujar Hinca.

 

Terkait


Apindo: Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku Pascaputusan MK

Dua Saran Yusril untuk Pemerintah Usai Putusan MK

Ahli Hukum Tata Negara Nilai Putusan MK Membingungkan

Dua LSM Lingkungan Respons UU Ciptaker, 'Batalkan Saja'

Putusan Kompromi Jalan Tengah MK di UU Cipta Kerja

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark