Ahad 28 Nov 2021 12:40 WIB

Lagi, Hotel di Pangandaran Langgar Prokes

Hotel tersebut melanggar Pasal 21 Perda Pemprov Jabar Nomor 5 Tahun 2021.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolandha
Hotel. Polres Ciamis kembali melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran.
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Hotel. Polres Ciamis kembali melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Polres Ciamis kembali melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran. Operasi itu ditujukan terhadap pengunjung dan pengelola hotel di kawasan itu.

Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Ciamis, AKP Cecep Edi Sulaeman, mengatakan, operasi yustisi itu dilakukan secara gabungan bersama TNI, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran. Hasilnya, dari operasi yang dilakukan pada Sabtu (27/11) malam, terdapat satu hotel yang melanggar aturan penerapan prokes.

Baca Juga

"Operasi pada Sabtu malam, kami menindak satu hotel dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena telah melanggar Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021," kata dia, melalui keterangan resmi, Ahad (28/11).

Cecep mengatakan, operasi itu dilakukan untuk menegakan disiplin prokes pencegahan Covid-19. Meskipun saat ini Kabupaten Pangandaran masuk PPKM Level 1, tapi prokes tetap wajib untuk dijalankan, terlebih penyediaan sarana prokes di area perhotelan.

Ia juga mengimbau kepada seluruh wisatawan, pengelola hotel, dan pelaku usaha maupun masyarakat sekitar untuk tetap selalu menjalankan prokes. Ia menyebut, penerapan prokes seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan, harus tetap dilaksanakan meski sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

"Kita harus tetap waspada terhadap bahaya penyebaran virus corona. Salah satunya dengan menjalankan protokol kesehatan dan melakukan suntik vaksin Covid-19. Mencegah lebih baik dari pada mengobati," kata dia.

Sebelumnya, aparat kepolisian juga melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengawasan prokes di kawasan obyek wisata Pantai Pangandaran, pada Sabtu. Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, mengatakan, kegiatan itu dilakukan dalam rangka untuk menegakan disiplin prokes, yang menyasar masyarakat, pelaku usaha dan wisatawan di kawasan Pantai Pangandaran.

"Ada empat titik yang menjadi lokasi pengawasan prokes, yaitu Bunderan Ikan Marlin, Taman Sunset Pantai Barat Pangandaran, Pantai Barat Pangandaran, dan Pantai Timur Pangandaran," kata dia.

Selama kegiatan, kata AKP Bowo, semua petugas melakukan pengecekan status vaksinasi masyarakat dan wisatawan. Selain itu, juga dilakukan pemberian masker kepada masyarakat, pelaku usaha dan wisatawan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement