Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

Agil Mughni dan Aida Sasmitha Duta Pelajar Sadar Hukum Aceh 2021

Eduaksi | Sunday, 28 Nov 2021, 17:25 WIB
Duta Pelajaran Sadar Hukum Siswa SMA/SMK Aceh. (Dok Humas Disdik).

Banda Aceh - Agil Mughni dari Kota Banda Aceh dan Aida Sasmitha dari Kabupaten Aceh Tamiang dinobatkan sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA tingkat Provinsi Aceh tahun 2021.

Hal itu setelah keduanya mendapat penilaian dari tim dewan juri yaitu Ferdiansyah SH, MH, Fakhrillah, SH, MH, dan Filman Ramadhan, SH yang semuanya dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Untuk juara II, diraih M. Ariel Zulya R (Aceh Selatan) dan Gizkha Maulina Herman (Kota Lhokseumawe).

Sedangkan juara III diraih Darin Nafis (Kota Lhokseumawe) dan Adzhani Nubli Ghassani (Kota Langsa).

Lalu, juara harapan I diraih Muhammad Rizky (Nagan Raya) dan Siti Muldalifa (Nagan Raya).

Kemudian juara harapan II, diraih Rally Alfarauq (Aceh Besar) dan Shafira Mufidza (Kota Banda Aceh).

Penobatan dan pemberian hadiah untuk Duta Pelajar Sadar Hukum tahun 2021 berlangsung, Sabtu, (27/11/2021) malam, di Hotel Grand Aceh Syariah, Banda Aceh.

Ajang pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum digagas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Aceh yanh sudah berlangsung selama lima tahun secara berturut-turut sejak 2017.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM diwakili Kepala Bidang Pembinaan SMA dan PKLK, Hamdani, S.Pd, M.Pd, dalam sambutannya menyampaikan ajang pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum memiliki nilai strategis dalam rangka mendukung mutu dan kualitas pendidikan Aceh kedepan.

"Kegiatan ini terselenggara sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Dinas Pendidikan Aceh dengan Kejaksaan Tinggi Aceh pada 28 September 2017 lalu," ujarnya.

Dikatakan, pendidikan bertujuan membentuk karakter generasi penerus bangsa untuk membangun bangsa yang kokoh dan bermartabat pada masa yang akan datang.

"Sekolah diharuskan dapat mengembangkan dan membentuk karakter peserta didik sesuai dengan moral, nilai dan norma yang ada di masyarakat, harapannya adalah peserta didik mempunyai perilaku budi pekerti yang luhur," katanya.

Menurutnya, melalui program ini siswa akan mampu memahami norma hukum sejak dini, sehingga terbentuknya karakter dan akhlak yang mulia.

Pelajar yang telah terpilih, diharapkannya, dapat menjadi duta pelopor sadar hukum di daerahnya masing-masing.

"Kami mengucapkan selamat kepada Duta Pelajar Sadar Hukum yang terpilih malam ini. Bagi yang belum berhasil jangan berkecil hati, tetap semangat dan terus belajar untuk meraih prestasi," katanya.

Sementara Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh, Mohamad Rohmadi, SH, MH mewakili Kepala Kejati Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH, menyampaikan, kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum ini dapat memperkuat karakter pelajar sebagai penerus bangsa yang unggul, berkualitas, berkarakter kebangsaan dan taat pada aturan hukum yang berlaku.

"Kami berharap kegiatan ini dapat membekali para pelajar dan institusi pendidikan. Bukan hanya memiliki pengetahuan, tetapi dapat sadar dan tahan pada hukum yang berlaku," ujarnya berharap.

"Calon duta yang berlatih dengan keras dan disiplin yang tinggi yang ditangani secara profesional dan berdedikasi tinggilah yang pada akhirnya akan terpilih sebagai juara. Calon Duta Pelajar Sadar Hukum ini akhirnya juga akan membawa dampak yang signifikan kepada siswa-siswi lainnya di Aceh," tuturnya.

Ia menambahkan kepada para pemenang agar tidak cepat puas diri dengan capaian ini tapi harus terpacu dalam meraih prestasi yang lebih tinggi lagi.

Usai penetapan para juara, Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mohamad Rohmadi SH MH menyematkan selempang dan memberi hadiah kepada Agil Mughni dan Aida Sasmitha. []

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image