Ahad 28 Nov 2021 21:03 WIB

Sholat Sunnah Sebelum Subuh Terlewat, Ini Cara Menggantinya

Sholat sunnah sebelum sholat subuh boleh diganti pada waktu lain

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Sholat sunnah sebelum sholat subuh boleh diganti pada waktu lain.
Foto: Putra M. Akbar/Republika
Sholat sunnah sebelum sholat subuh boleh diganti pada waktu lain.

REPUBLIKA.CO.ID, —Sholat  sunnah sebelum subuh memiliki pahala yang besar. Namun bagaimana jika sholat  subuh berjamaah telah dimulai dan tidak cukup waktu untuk sholat  sunnah, apakah dapat dilakukan setelah sholat  subuh.

Dilansir di aboutislam.net, Dosen senior dan sarjana Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, Syekh Ahmad Kutty, mengatakan jika tidak bisa sholat  sunnah sebelum fajar secara berjamaah, maka harus mengqadha setelah sebelum matahari terbit. 

Baca Juga

Namun, jika lupa untuk melaksanakan sebelum matahari terbit, maka dapat melakukannya dua puluh menit setelah matahari terbit. Hal ini dengan catatan bahwa yang bersangkutan memang terbiasa melakukan sholat sunnah itu. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: 

من لم يصل ركعتي الفجر فليصلهما بعدما تطلع الشمس “Barangsiapa meninggalkan dua rakaat sebelum Subuh, biarkan dia melaksanakan setelah matahari terbit.” (At-Tirmidzi)

Hadits lain menyebutkan bahwa Ummu Salamah melihat Nabi bahwa dia mengqadha dua rakaat sunnah setelah Zhuhur setelah sholat  Ashar karena dia melewatkannya karena sibuk dengan delegasi Bani Abd al-Qays.” ( Al-Bukhari dan Muslim). 

عن عائشةَ رضي الله عنها: "أن رسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كان إذا لم يُصلِّ أربعًا قبل الظهر، صلاهُنَّ بعدها"

 Dari Aisyah  RA, dia mengatakan, “Jika Nabi melewatkan empat rakaat setelah Zhuhur, “dia akan menggantinya nanti.” (At-Tirmidzi). 

Kita membaca dalam riwayat lain dari Abu Said al-Khudhri bahwa Nabi Muhammad  ﷺ bersabda: 

مَنْ نَامَ عَنِ الوِتْرِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَ وَإِذَا اسْتَيْقَظَ

“Barangsiapa kesiangan dan lupa sholat witir, hendaknya dia sholat ketika dia mengingat dan ketika sudah bangun.” (At Tirmidzi dan Abu Dawud).

 

Sumber: aboutislam  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement