Senin 29 Nov 2021 19:58 WIB

Pemuda Pancasila Pastikan 16 Orang yang Ditahan Anggotanya

Para tersangka disebut tidak memiliki jabatan strategis di Ormas PP.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam, pasca-aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (25/11).
Foto: REPUBLIKA/Ali Mansur
Puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam, pasca-aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua BPPH Pemuda Pancasila (PP), Razman Arif Nasution memastikan 16 orang yang jadi tersangka buntut demonstrasi pada Kamis (25/11), adalah anggotanya. Satu orang anggota PP menjadi tersangka penganiayaan perwira Polri dan 15 lainnya tersangka kepemilikan senjata tajam.

"Saya sampaikan bahwa 16 kader PP yang ditahan dan ditersangkakan itu adalah benar seluruhnya kader Pancasila, jadi kemarin ada pertanyaan ke saya apakah benar kader PP? jawabannya benar," kata Razman, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/11).

Baca Juga

Kendati demikian, ke-16 orang anggota ormas PP tersebut tidak memiliki jabatan strategis di organisasi. Menurut dia, jika para tersangka itu nantinya tidak bisa dibina, maka akan dikeluarkan dari keanggotaan PP.

"Pasti bukan ketua MPC, bukan sekretaris MPC, jadi tidak orang-orang yang punya kapasitas di PP. Kalau masih bisa dibina ya kita bina, kalau enggak mau, dia bukan dibinasakan, keluar saja dari PP," tegas Razman.

Menurut dia, saat ini sudah ada 37 orang yang tanda tangan untuk menjadi kuasa hukum para tersangka. Razman mengeklaim, dia membatasi orang-orang yang ingin mengajukan diri sebagai kuasa hukum.

"Karena kami enggak mau seolah-olah ini sesuatu dianggap berlebihan. Sehingga kami enggak mau ada kesan orang yang bela ini berlebihan, kami mau bekerja profesional dan sederhana," klaim Razman.

Terkait kelanjutan proses hukum tersangka pengeroyakan, pihak kepolisian belum memberikan informasi terkini. Terakhir, polisi telah menetapkan satu orang berinisial RC sebagai tersangka kasus pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali. Hingga Senin (29/11) petang, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endre Zulpan belum bisa dihubungi.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ نُهُوْا عَنِ النَّجْوٰى ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا نُهُوْا عَنْهُ وَيَتَنٰجَوْنَ بِالْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَمَعْصِيَتِ الرَّسُوْلِۖ وَاِذَا جَاۤءُوْكَ حَيَّوْكَ بِمَا لَمْ يُحَيِّكَ بِهِ اللّٰهُ ۙوَيَقُوْلُوْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ لَوْلَا يُعَذِّبُنَا اللّٰهُ بِمَا نَقُوْلُۗ حَسْبُهُمْ جَهَنَّمُۚ يَصْلَوْنَهَاۚ فَبِئْسَ الْمَصِيْرُ
Tidakkah engkau perhatikan orang-orang yang telah dilarang mengadakan pembicaraan rahasia, kemudian mereka kembali (mengerjakan) larangan itu dan mereka mengadakan pembicaraan rahasia untuk berbuat dosa, permusuhan dan durhaka kepada Rasul. Dan apabila mereka datang kepadamu (Muhammad), mereka mengucapkan salam dengan cara yang bukan seperti yang ditentukan Allah untukmu. Dan mereka mengatakan pada diri mereka sendiri, “Mengapa Allah tidak menyiksa kita atas apa yang kita katakan itu?” Cukuplah bagi mereka neraka Jahanam yang akan mereka masuki. Maka neraka itu seburuk-buruk tempat kembali.

(QS. Al-Mujadalah ayat 8)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement