Selasa 30 Nov 2021 07:46 WIB

PTMT di Kota Depok Kembali Digelar

PTMT Kota Depok sempat dihentikan sementara 10 hari.

Red: Indira Rezkisari
Pekerja menyemprotkan disinfektan di ruang kelas di SMPN 2 Depok, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Jumat (19/11/2021). Pemerintah Kota Depok menghentikan sementara pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) seluruh sekolah di kawasan Pancoran Mas hingga 29 November 2021 akibat terjadinya penambahan kasus COVID-19 yang berasal dari klaster PTMT.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Pekerja menyemprotkan disinfektan di ruang kelas di SMPN 2 Depok, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Jumat (19/11/2021). Pemerintah Kota Depok menghentikan sementara pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) seluruh sekolah di kawasan Pancoran Mas hingga 29 November 2021 akibat terjadinya penambahan kasus COVID-19 yang berasal dari klaster PTMT.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pembelajaran tatap muka secara terbatas (PTMT) pada Selasa (30/11) kembali dilaksanakan di sekolah-sekolah di seluruh wilayah Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Pengecualian terjadi di satuan pendidikan yang masih melakukan penanganan kasus Covid-19.

Wali Kota Depok Mohammad Idris pada Senin (29/11) menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka secara terbatas (PTMT) karena kasus penularan Covid-19 sudah menurun. "Telah terjadi tren penurunan jumlah kasus Covid-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah setelah dilakukan penghentian sementara beberapa waktu lalu," katanya, dikutip dari siaran pers, Selasa.

Baca Juga

Pengelola satuan pendidikan, tenaga kependidikan, orang tua/wali murid, dan peserta didik di Kota Depok diwajibkan melaksanakan ketentuan mengenai penyelenggaraan pembelajaran tatap muka secara terbatas, termasuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. Wali Kota meminta Dinas Pendidikan Kota Depok dan pengelola satuan pendidikan melakukan konsolidasi untuk mengawasi penerapan ketentuan mengenai penyelenggaraan pembelajaran tatap muka secara terbatas.

Pemerintah Kota Depok menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah-sekolah di Kecamatan Pancoranmas selama sepuluh hari dari 19-29 November 2021. Penutupan menyusul munculnya kasus penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement