Selasa 30 Nov 2021 16:00 WIB

Wagub Riza: Pemprov DKI Jakarta Ingin UMP 2022 Lebih Tinggi

Wagub mengatakan Pemprov DKI Jakarta ingin kenaikan UMP 2022 lebih tinggi.

Red: Bayu Hermawan
 Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: @ArizaPatria
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menegaskan Pemerintah Provinsi DKI menginginkan buruh di Ibu Kota mendapatkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang lebih tinggi. Pemprov ingin UMP mengalami kenaikan seperti tahun 2016 lalu yang mencapai 14,81 persen.

"Kami harus patuh, taat pada regulasi yang ada khususnya PP Nomor 36 Tahun 2021 jadi kami dengan terpaksa harus mengikuti aturan yang ada," kata Riza Patria usai menghadiri dalam seminar pendidikan "The Fatwa Center" di Jakarta, Selasa (30/11).

Baca Juga

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada 22 November 2022 yang mengusulkan agar ada peninjauan kembali formula penetapan UMP.Dalam surat tersebut dilampirkan rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta pada periode 2016-2021 yang menggunakan formula PP Nomor 78 Tahun 2015. Pada 2016, UMP mencapai Rp3,1 juta dengan kenaikan 14,81 persen, kemudian pada 2017 besaran UMP mencapai Rp3.355.750 dengan kenaikan 8,25 persen.

Selanjutnya pada 2018 besaran UMP mencapai Rp3.648.035,820 dengan kenaikan 8,71 persen, pada 2019 besaran UMP mencapai Rp3.940.973,096 dengan kenaikan 8,03 persen. Kemudian pada 2020 besaran UMP mencapai Rp4.276.349,906 dengan kenaikan mencapai 8,51 persen dan pada 2021 besaran UMP mencapai Rp4.416.186,548 dengan kenaikan mencapai 3,27 persen.

Rata-rata kenaikan UMP selama 2016-2021 mencapai 8,60 persen.Sedangkan pada 2022, besaran UMP dengan menggunakan formula PP Nomor 36 Tahun 2021 mencapai Rp4.453.935,536 atau kenaikan mencapai 0,85 persen. 

"Untuk itu kami telah berkirim surat, Pak Gubernur ke Ibu Menteri (Ketenagakerjaan) supaya ada revisi dan peninjauan kembali terkait formula, metode pengupahan bagi buruh. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama nanti ada kebijakan yang kami harapkan bisa meningkatkan rasa keadilan bagi buruh, pengusaha, pemprov dan masyarakat," katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ قَالَتْ رُسُلُهُمْ اَفِى اللّٰهِ شَكٌّ فَاطِرِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ يَدْعُوْكُمْ لِيَغْفِرَ لَكُمْ مِّنْ ذُنُوْبِكُمْ وَيُؤَخِّرَكُمْ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّىۗ قَالُوْٓا اِنْ اَنْتُمْ اِلَّا بَشَرٌ مِّثْلُنَا ۗ تُرِيْدُوْنَ اَنْ تَصُدُّوْنَا عَمَّا كَانَ يَعْبُدُ اٰبَاۤؤُنَا فَأْتُوْنَا بِسُلْطٰنٍ مُّبِيْنٍ
Rasul-rasul mereka berkata, “Apakah ada keraguan terhadap Allah, Pencipta langit dan bumi? Dia menyeru kamu (untuk beriman) agar Dia mengampuni sebagian dosa-dosamu dan menangguhkan (siksaan)mu sampai waktu yang ditentukan?” Mereka berkata, “Kamu hanyalah manusia seperti kami juga. Kamu ingin menghalangi kami (menyembah) apa yang dari dahulu disembah nenek moyang kami, karena itu datangkanlah kepada kami bukti yang nyata.”

(QS. Ibrahim ayat 10)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement