Rabu 01 Dec 2021 10:11 WIB

UMK 38 Daerah di Jatim Ditetapkan, Surabaya Masih Tertinggi

Buruh menilai kenaikan upah di Jatim lebih baik dibandingkan wilayah lain.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolandha
Pekerja memasukan porang yang telah dicuci ke dalam mesin di pabrik Industri Kecil Menengah PT Hayumi Agro Indonesia di Gresik, Jawa Timur, Rabu (20/10/2021). Kementerian Perindustrian telah menyiapkan berbagai fasilitas dan pendampingan bagi penghasil tanaman porang atau pun pelaku industri olahan porang di Jatim agar dapat menembus ekspor dan saat ini olahan porang tersebut telah diekspor ke sejumlah negara di Asia seperti China, Jepang, Malaysia dan Thailand.
Foto: ANTARA/Zabur Karuru
Pekerja memasukan porang yang telah dicuci ke dalam mesin di pabrik Industri Kecil Menengah PT Hayumi Agro Indonesia di Gresik, Jawa Timur, Rabu (20/10/2021). Kementerian Perindustrian telah menyiapkan berbagai fasilitas dan pendampingan bagi penghasil tanaman porang atau pun pelaku industri olahan porang di Jatim agar dapat menembus ekspor dan saat ini olahan porang tersebut telah diekspor ke sejumlah negara di Asia seperti China, Jepang, Malaysia dan Thailand.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2022. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 tertanggal 30 November 2021.

Berdasarkan sutat keputusan tersebut, UMK Surabaya 2022 masih menjadi yang tertinggi dibanding 37 lainnya lainnya. UMK Surabaya pada 2022 sebesar Rp 4.375.479,19. Meningkat sekitar Rp 75 ribu dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4.300.479,19. Kebenaran kenaikan UMK itu pun dibenarkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Jatim, Benny Sampirwanto. 

Baca Juga

"Betul (sesuai Surat Keputusan Gubernur)," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (1/12).

Juru Bicara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat yang tergabung dalam aliansi Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim juga telah mengetahui UMK 2022 khusus Ring 1 Jatim naik sebesar 1,75 persen. Buruh, kata dia, menyambut positif kenaikkan tersebut. Bahkan, lanjut Nuruddin, kenaikan upah di Jatim lebih baik dibanding provinsi lainnya.

"Kalau dilihat dari provinsi lain, Jatim bisa dikatatakan lebih baik, karena kenaikannya di atas PP 36/2021. Provinsi-provinsi lain tetap menggunakan PP 36/2021, yang artinya tidak mengalami kenaikan. Seandainya naik pun nilainya sangat kecil," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement