Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mutiyana Izzaty

Ancaman Politik Negara Berupa Kejahatan Dunia Siber

Politik | Wednesday, 01 Dec 2021, 10:02 WIB

Oleh Mutiana Izzaty

Mahasiswa Hubungan Internasional,UII,Semester 3.

a. Kemajuan Dunia cyber

Interaksi melalui dunia internet melalui sebuah jaringan saat ini sangat mudah untuk diakses dan dilakukan karena kemajuan internet sudah berkembang secara pesat. Saat ini segala aktivitas dapat dilakukan dengan mudah dengan sebuah teknologi tanpa harus menjangkau ke sebuah tempat. Apalagi kemajuan teknologi yang pesat ini berubah secara drastis sejak adanya pandemi Covid-19, kemajuan ini menjadikan semua aktivitas dilakukan oleh teknologi digital.

Karena dunia digital cyber space ini menjadi ruang baru yang memiliki sejuta manfaat untuk segala bidang, terutama dalam dunia politik internasional dan nasional menggunakan ranah dunia siber. Kemajuan teknologi siber ini memiliki banyak dampak positive dan negative, dibalik manfaat yang baik ternyata dunia cyber juga memiliki potensi menjadi sebuah ancaman. Ancaman dunia politik yang disebabkan oleh dunia cyber ini tidak kalah berbahaya dengan ancaman militer, dan bahkan ancaman cyber ini bisa dikatakan lebih berbahaya karena serangan nya sangat cepat. Ancaman dunia cyber dapat berupa seperti penyadapan sistem negara,serta peretasan sistem negara.

Ancaman dunia cyber ini pernah terjadi pada beberapa negara, salah satunya Indonesia. Pada tahun 2013, Indonesia pernah disadap oleh Australia, dimana Australia merupakan salah satu negara yang menjalin hubungan baik dengan Indonesia. Di kala itu pada tahun 2013, dokumen rahasia Indonesia terjadi sebuah kebocoran, dan hal tersebut dilakukan oleh mata-mata Amerika Serikat yaitu Edwaed Snowden dan dikutip oleh Australian Broadcasting Corporation (ABC) tidak hanya itu, Australia juga melakukan sebuah penyadapan telefon sejumlah pemimpin Indonesia dimulai dari tahun 2007-2013 silam.

b. Mengenal Lebih Dalam Kejahatan Cyber

Adanya perkembangan cyber rawan terjadinya penyamaran,pencurian, dan penyadapan data pribadi. Ditambah lagi dengan komunikasi dan interaksi tidak mengenal batas wilayah sehingga segalanya dapat dilakukan secara fleksibel dan mendorong perubahan aspek hidup manusia mulai dari beberapa bidang, dan disamping itu disalahgunakan sebagai bentuk kejahatan seperti :

1. Cyber Attack: berbentuk serangan yang dilakukan di domain siber. Cyber attack ini memiliki tujuan mengantarkan pelaku kejahatan untuk melakukan kejhatan cyber crime atau cyber warfare. Untuk melakukan cyber crima, pelaku utama kejahatan harus terlebih dahulu melakukan cyber attack. Dengan kata lain, cyber attack ini merupakan jenis manuver ofensif yang digunakan oleh sebuah negara, individu atau kelompok organisasi untul menargetkan penyerangan sistem informasi komputer.

2. Cyber Crime: biasa dikenal dengan istilah kejahatan dunia maya, dimana ini mengacu pada aktivitas kejahatan dengan jaringan komputer yang menjadi alat,sasaran,maupun tempat terjadinya kejahatan.

3. Cyber warfare: perkembangan dari cyber attack sekaligus cyber crime. Cyber warfare ini merupakan bentuk transformasi dari perang konvensional ke perang di dalam cyber space

c. Peran Negara Dalam Meningkatkan Cyber Security

Keamanan dunia siber adalah isu prioritas bagi sebuah negara sejak berkembangnya teknologi informasi dan komu ikasi yang bermanfaat bagi aspek kehidupan yang mencakup aspek hukum,kesehatan budaya,pendidikan,ekonomi,pemerintahan, dan aspek lainnya. Perkembangan tersebut juga memicu terjadi ancaman bagi sebuah negara karena hadirnya sebuah kejahatan politik melalui dunia cyber. Berbanding lurus dengan tingginya tingkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi tersebut, tingkat risiko dan ancaman penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi tersebut, tingkat resiko dari ancaman penyalahgunaan cyber juga semakin tinggi dan semakin kompleks. Melihat terjadinya fenomena tersebut, negara harus menciptakan keamanan yang bertujuan untuk menciptakan siber strategis dan penyelenggaraan sisrem cyber yang aman dan memajukan menumbuhkan ekonomi digital dengan meningkatkan daya saing dan inovasi siber,serta membangun sebuah kesadaran terhadap ketahanan dan keamanan nasional dalam cyber space. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 tentang BSSN( Badan Siber dan Sandi Negara) dan peraturan perubahannya yaitu Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 mebentuk BSSN yang ditugaskan untuk melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan mengembangkan,memanfaatkan,mengonsolidasikan semua hal yang berkaitan dengan keamanan siber nasional negara.Strategi yang disusun oleh BSSN adalah strategi keamanan siber Indonesia sebagai tujuan bersama seluruh pemangku kepentingan keamanan siber nasional dalam rangka menyusun dan mengembangkan sebuah kebijakan siber di instansi masing-masing. Strategi keamanan siber nasional disusan dengan asas nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Kebersamaan,Kemandirian,Kedaulatan,Keamanan,Adaptif. Visi strategi keamanan siber Indonesia adalah membangun dan menjaga keamanan siber nasioal dengan mensinergikan berbagai pemangku kepentingan untuk ikut serta mewujudkan keamanan nasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan tujuan strategis keamanan siber Indonesia yaitu tercapainya sebuah ketahanan siber, keamanan layanan publik,penegakan hukum siber, budaya keamanan siber dan keamanan siber pada ekonomi digital. Strategi Keamanan Informasi Indonesia ini diharapkan dapat menjadi salah satu fondasi kepercayaan dunia kepada Indonesia dalam berbagai forum keamanan siber internasional. Strategi Keamanan Siber Indonesia merupakan sumbangsih Bangsa Indonesia dalam mendorong terciptanya perdamaian dunia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image