Kamis 02 Dec 2021 08:30 WIB

Densus 88 Tangkap Dua Orang Terduga Anggota JI Luwu Timur

Kedua terduga anggota JI sudah jadi tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Densus 88 Tangkap Dua Orang Terduga Anggota JI Luwu Timur. Foto: Densus Anti-Korupsi (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Densus 88 Tangkap Dua Orang Terduga Anggota JI Luwu Timur. Foto: Densus Anti-Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Datasemen (Densus) 88 Antiteror Polri kembali merilis penangkapan dua terduga anggota kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono, dua yang ditangkap tersebut, berinisial M, alias AFB, dan MM, alias AAM. Keduanya, ditangkap pada 24, dan 26 November lalu di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Keduanya ditangkap, dan sudah ditetapkan tersangka. Selanjutnya, penyidik Densus 88 akan melakukan tindak lanjut, untuk pengembangan dan penuntasan kasus-kasus yang berhubungan dengan kelompok JI di Tanah Air,” kata Rusdi dalam konfrensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/12). Rusdi tak menjelaskan kasus-kasus baru dugaan terorisme yang dilakukan oleh kedua tersanga M, dan MM tersebut.

Baca Juga

Tetapi, kata Rusdi, Densus 88 memiliki riwayat, dan sepak terjang dua nama tersebut yang tergabung dalam kelompok JI. Kata Rusdi, dari catatan tersebut, dikatakan M, adalah anggota JI di wilayah Sulawesi. M laki-laki usia 42 tahun. Perannya, sebagai anggota yang mempersiapkan, atau memfasilitasi, dan juga memberikan tempat tinggal, maupun pertemuan jaringan kelompok JI yang berada di Sulawesi. “Peran tersangka M ini, disebut sebagai anggota toliyah JI,” ujar Rusdi. Selain itu, tersangka M, juga dikatakan Densus 88, kata Rusdi sebagai orang yang menyimpan serta mengamankan persenjataan JI Sulawesi.

Catatan lainnya, kata Rusdi, Densus 88 juga merekam jejak tersangka M yang pernah mengikuti kegiatan JI berupa perenungan alam untuk mengenal Tuhan pada 2003 dan 2006 di Pulau Bulak Hulu, di Teluk Bone. “Kegiatan taddabur alam tersebut dengan penggunaan senjata api jenis M16,” ujar Rusdi. Tersangka M, kata Rusdi, juga pada 2010 menerima paket persenjataan JI, berupa FNC dan Baby M 16 dari anggota JI lainnya, yakni Reza dan Fitri. “Reza dan Fitri ini sudah ditangkap di Poso,” kata Rusdi.

Senjata itu, kata Rusdi, dalam catatan Densus 88 diserahkan tersangka M kepada Heri, anggota JI yang juga dikatakan sudah tertangkap di Makassar. Senjata itu, kata Rusdi, digunakan kelompok JI di Makassar, untuk pelatihan JI di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pada 2010, kata Rusdi, tersangka M juga menerima paket amunisi kaliber 5,56 milimeter dari Toha untuk selanjutnya diserahkan kepada Siyono di Kolaka. “Tersangka M, juga berperan mencari lahan yang digunakan untuk tadrib di Kolaka, dan juga beberapa kali mengikuti pertemuan-pertemuan yang dilakukan kelompok JI,” ujar Rusdi.

Selanjutnya tersangka AAM, adalah laki-laki usia 44 tahun. Densus 88 menangkapnya pada 26 November di Malili, Luwu Timur, Sulsel. “Tersangka AAM juga anggota JI, yang juga berperan sebagai toliyah di wilayah Sulawesi,” ujar Rusdi. Akan tetapi, Densus 88 kata Rusdi, punya catatan lain terkait sepak terjang tersangka AAM ini. Dikatakan, AAM anggota JI yang pada 2003, pernah melakukan uji coba persenjataan M16 di wilayah Teluk Bone, bersama Bahar alias Slamet, anggota JI Jawa Timur (Jatim). “Baharuddin bin Slamet juga sudah ditangkap di Lampung,” ujar Rusdi.

Tersangka AAM, kata Rusdi, pada 2004, juga pernah melakukan pemantauan lapangan langsung ke Gunung Patah di Mulupulu yang dijadikan tempat latihan kelompok JI Sulawesi. Pada tahun yang sama, kata Rusdi, Densus 88 juga mencatat penerimaan senjata api UZI buatan Upik Lawanga, untuk diberikan kepada Baharuddin bin Slamet. Pada 2006, kata Rusdi, tersangka AAM, juga diketahui membuat gorong-gorong, tempat penyimpanan senjata api yang digunakan JI di Sulawesi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement