Kamis 02 Dec 2021 11:04 WIB

Polda Metro tak Gelar Pengamanan Khusus Sambut Reuni 212

Peserta aksi Reuni 212 diancam pidana Pasal 212 sampai 218 KUHP.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas kepolisian melakukan penyekatan jalan untuk mengantisipasi membludaknya massa reuni 212 di kawasan Sarinah Thamrin, Jakarta, Kamis (2/12/2021). Pihak kepolisian melakukan penyekatan disejumlah wilayah karena pelaksanaan reuni 212 dapat meningkatkan risiko penyebaran virus COVID-19.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas kepolisian melakukan penyekatan jalan untuk mengantisipasi membludaknya massa reuni 212 di kawasan Sarinah Thamrin, Jakarta, Kamis (2/12/2021). Pihak kepolisian melakukan penyekatan disejumlah wilayah karena pelaksanaan reuni 212 dapat meningkatkan risiko penyebaran virus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya tidak memberikan pengamanan khusus untuk mengantisipasi jika kegiatan Reuni 212 tetap digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Bahkan, Polda Metro tidak melakukan pengamanan khusus untuk mengantisipasi kegiatan tersebut.

"Jadi, tidak ada hal yang khusus perkuatan, tidak ada. Hanya kegiatan rutin saja yang dilakukan anggota di lapangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/12).

Baca Juga

Kendati demikian, kata Zulpan, aparat menerapkan pengalihan arus lalu lintas di seputar kawasan Patung Kuda, tidak lebih dari itu. Hal itu dilakukan agar tidak ada kerumunan orang di kawasan tersebut, khususnya yang awalnya menjadi titik aksi massa Reuni 212.

Karena memang, kata dia, kepolisian tidak mengeluarkan izin terkait penyelenggaraan Reuni 212. "Tidak ada sampai hari ini tidak ada massa (peserta Reuni 212) yang mengarah ke Patung kuda. Kita sudah melakukan penutupan di area itu karena sudah disampaikan, PMJ tidak mengeluarkan izin," kata Zulpan.

Meski demikian, Zulpan tetap memperingatkan bagi pihak yang tetap memaksakan kehendak untuk menggelar aksi Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha bahwa sanksi pidana menanti. Karena mereka dikategorikan melanggar Pasal 212 sampai 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena itu, Zulpan mengimbau kepada masyarakarat agar tidak nekat. "Jangankan steering comite, semua orang yang terlibat kegiatan itu akan dikenakan sanksi pidana. Apalagi steering comite panitia pelaksana penanggung jawab yang mengarahkan orang ke sana itu pasti ini lagi lebih dianggap bertanggung jawab," ujar Zulpan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement