DPR: Pemotongan Anggaran adalah Hal yang Biasa

Pemotongan anggaran di tengah pandemi Covid-19 adalah hal yang biasa.

Kamis , 02 Dec 2021, 18:10 WIB
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menanggapi pernyataan pimpinan MPR yang meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mundur akibat anggaran lembaganya yang dipotong. (ilustrasi).
Foto: DPR
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menanggapi pernyataan pimpinan MPR yang meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mundur akibat anggaran lembaganya yang dipotong. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menanggapi pernyataan pimpinan MPR yang meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mundur akibat anggaran lembaganya yang dipotong. Namun menurutnya, pemotongan anggaran di tengah pandemi Covid-19 adalah hal yang biasa.

"Memotong, ditambal itu biasa, itu siklus anggaran yang normal. Kalau ada duit ditambah, kalau ada kurang duit dikurangi, itu siklus normal di lembaga pemerintahan," ujar Muhaimin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (2/12).

Baca Juga

Desakan pimpinan MPR yang meminta Sri Mulyani untuk mundur juga merupakan sesuatu yang tidak produktif. Pasalnya, MPR dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah terkait pemotongan anggaran tersebut.

"Lakukan rapat dengan pemerintah, cari solusi. Kalau dengan cara minta diberhentikan segala macem, biasanya malah dipertahankan oleh Pak Jokowi," ujar Ketua Umum PKB itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan refocusing anggaran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) harus dilakukan untuk membantu penanganan Covid-19. Klaim pasien yang melonjak sangat tinggi, akselerasi vaksinasi, pelaksanaan PPKM di berbagai daerah selama ini dibiayai dari anggaran hasil refocusing tersebut.

Selain itu, ia mengatakan, anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja, dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Meski begitu, anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN, sehingga Menkeu menghormati fungsi dan tugas semua lembaga tinggi negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan.

"Seperti diketahui tahun 2021 Indonesia menghadapi lonjakan Covid-19 akibat varian Delta, sehingga seluruh anggaran kementerian/lembaga harus dilakukan refocusing sebanyak empat kali," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram resminya di Jakarta, Rabu (1/12).