Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image MUHAMMAD SATRIA BAGUS ARDI

Pentingnya Pendaftaran Hak Kekaayaan Intelektual (Hak Cipta) di Era Digital

Eduaksi | Friday, 03 Dec 2021, 08:39 WIB

Hak kekayaan intelektual adalah hak hukum yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.). Di Indonesia, sistem perlindungan merek telah dimulai sejak tahun 1961, sistem perlindungan hak cipta dimulai sejak tahun 1982, sedangkan sistem paten baru dimulai sejak tahun 1991. Sebelum disempurnakan melalui peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pada tahun 2001, beberapa waktu yang lalu (tahun 1997) terhadap ketiga peraturan perundang-undangan tersebut telah dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan Persetujuan TRIPS (Trade Related Aspects Intellectual Property Rights).

Di era internet yang serba mudah dan cepat, kesadaran dan pemahaman Kekayaan Intelektual sangatlah diperlukan sehingga setiap orang dapat berkarya, berkreasi dan berinovasi tanpa mencederai karya intelektual milik orang lain. Dimana bagi pelaku bisnis bisa dijadikan sebagai strategi pengembangan bisnis. Seperti contoh handphone yang kita gunakan, selain merek dan desainnya yang khas pasti juga memiliki banyak teknologi, aplikasi, serta beragam konten hiburan di dalamnya. Dimana semua produk tersebut mendatangkan manfaat. Itulah kekayaan intelektual, hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Lebih lanjut, kita pahami terlebih dahulu apa itu hak cipta? . Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan yang dimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak ini memberikan khusus kepada pencipta atasa karyanya (ciptaanya) dalam cakupan seperti ilmu, seni, dan sastra. Perlindungan hak cipta bukan karena pendaftaraanya melainkan karena pengumuman pertama kali. Pencipta atau penerima hak memiliki hak ekslusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil Ciptaan yang dilindungi adalah Pelindungan hukum atas suatu ciptaan bersifat otomatis yaitu suatu ciptaan mendapatkan pelindungan hukum sejak pertama kali ide diwujudkan dalam bentuk nyata atau sejak dipublikasikan ke masyarakat tanpa mensyaratkan pendaftaran. Hak Cipta tunduk pada stelsel deklaratif sehingga lahirnya hak atas suatu ciptaan atau pelindungan bukanlah pada saat pendaftaran tetapi justru pada saat pertama kali diumumkan sesuai dengan stelsel deklaratif tersebut. Bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata

Ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dapat dibedakan dalam beberapa jenis ciptaan yang dapat dilihat berdasarkan jenis yang terdapat pada aplikasi e-hakcipta, yaitu;

· Jenis Ciptaan Karya Tulis

· Jenis Ciptaan Karya Lainnya

· Jenis Ciptaan Karya Seni

· Jenis Ciptaan Karya Audiovisual

· Jenis Ciptaan Karya Drama dan Koreografi

· Jenis Ciptaan Karya Fotografi

· Jenis Ciptaan Komposisi Musik

· Jenis Ciptaan Karya Rekaman

Adapun hasil karya yang tidak dapat menjadi objek pelindungan hak cipta, yaitu; hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, dan kitab suci atau simbol keagamaan

Dengan perkembangan teknologi yang ada, ciptaan seperti lagu, buku, maupun film telah bergeser menjadi objek-objek hak cipta yang berbentuk digital dan penyebaran serta pemanfaatannya pun dilakukan melalui media internet. Begitu pula dengan software yang saat ini tidak lagi memerlukan media CD untuk di-install. Objek digital adalah barang elektronik (tidak berwujud fisik) yang ditemui dalam media digital berikut adalah beberapa bentuk hak cipta dalam media digital

Sebagai seorang kreator, penting sekali untuk mendokumentasikan seluruh karya yang dibuat sebagai bukti kalau kita adalah pencipta karya yang asli. Bisa dengan mengunggah ke media sosial, atau website portofolio karya. Selain itu, kita juga bisa mencatatkan karya-karya ciptaan kita ke DJKI secara online melalui Pendaftaran sendiri merupakan proses dan produk administratif yang sifatnya bukanlah merupakan satu kewajiban, pencatatan atas suatu ciptaan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan dikeluarkannya surat pencatatan ciptaan hanya merupakan suatu anggapan hukum atas suatu karya cipta sehingga suatu ciptaan tersebut meskipun sudah tercatat maupun belum tercatat tetap dilindungi secara hukum. Pada prinsipnya bahwa pencatatan ciptaan adalah mencatat hak yang sudah ada atau yang sudah pernah dipublikasikan dan bukan melahirkan hak.

Dari hasil cipta dari penciptaan maka dapat di hasilkan royalti yaitu imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait Untuk karya cipta berupa musik, pencipta bisa mendapatkan royalty dari pemutaran lagu di ruang publik seperti hotel, restoran, karaoke, televisi dan lain lain dengan cara mendaftarkan diri sebagai anggota dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Lembaga Manajemen Kolektif merupakan lembaga yang bertugas menarik dan mendistribusikan royalti dari tempat-tempat tersebut

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image