Sabtu 04 Dec 2021 00:04 WIB

IM57+ Institute Tantang Audit Harta Pimpinan KPK

IM57+ menyoroti naiknya harta kekayaan pimpinan KPK, Nurul Ghufron.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Reiny Dwinanda
Gedung KPK (ilustrasi). IM57+ menilai peningkatan harta kekayaan pimpinan KPK Nurul Ghufron perlu diaudit.
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi). IM57+ menilai peningkatan harta kekayaan pimpinan KPK Nurul Ghufron perlu diaudit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Indonesia Memanggil 57 (IM57+) Institute M Praswad Nugraha menyatakan lembaganya siap mengaudit harta kekayaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praswad mengeluarkan pernyataan tersebut menanggapi kabar peningkatan harta kekayaan pimpinan KPK, Nurul Ghufron, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"IM57+ Institute melihat bahwa peningkatan tersebut merupakan hal yang harus dipertanggungjawabankan melalui penjelasan yang komprehensif dari pimpinan KPK," kata Praswad dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (3/12).

 

Praswad mengingatkan esensi LHKPN merupakan salah satu upaya menciptakan iklim transparansi dan akuntabilitas. Mantan penyidik KPK itu juga menyinggung pentingnya LHKPN dalam mencegah adanya peningkatan kekayaan dari sumber ilegal (illicit enrichment).

 

"Untuk itu, segala bentuk peningkatan harta kekayaan harus dapat dipertanggungjawabkan ke publik. Terlebih, Pimpinan KPK merupakan posisi jabatan yang strategis dalam pemberantasan korupsi serta harus dapat memberikan contoh bagaimana nilai-nilai itu diaplikasikan," ujar Praswad yang bersama-sama dengan mantan pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, mendirikan IM 57+.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

(QS. An-Nisa' ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement