Ahad 05 Dec 2021 08:30 WIB

Lagi, Satgas Waspada Investasi Blokir 103 Pinjol Ilegal

Hingga November, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjaman online ilegal.

Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
Pinjaman online (pinjol) ilegal. Hingga November, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjaman online ilegal.
Foto: Tim infografis Republika
Pinjaman online (pinjol) ilegal. Hingga November, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjaman online ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi handphone dan website . Penutupan pinjaman online ilegal dalam rangka SWI menjalankan tugasnya untuk melindungi masyarakat.

"Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjaman online ilegal yang kembali kami temukan," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resmi, Ahad (5/12). 

Baca Juga

Menurut Tongam, pemberantasan pinjaman online ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK. 

SWI berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Saat ini, beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjaman online ilegal.

Sejak 2018 hingga November 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjaman online ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses.

 "Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK," pungkasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement