Senin 06 Dec 2021 16:11 WIB

Sopir Angkot di Medan Tewaskan 4 Penumpang Jadi Tersangka

Sopir angkot HM mengonsumsi sabu dan miras ketika menerobos perlintasan kereta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.
Foto: Dok Humas Polri
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penyidik kepolisian menetapkan sopir angkutan kota (angkot) di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), berinisial HM sebagai tersangka. Hal itu lantaran dianggap lalai mengemudikan kendaraan hingga menewaskan empat orang penumpang.

Angkot tersebut ditabrak kereta yang lewat, setelah berusaha menerobos palang pintu perlintasan di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan beberapa waktu lalu. Video angkot tertabrak kereta viral di media sosial.

Baca Juga

"Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 331 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko di Kota Medan, Senin (6/12).

Tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan penyidik. "Yang bersangkutan juga mengakui sudah tiga tahun ini menggunakan narkoba," katanya.

Riko menyebut, tersangka sebelum berangkat membawa penumpang angkot tersebut juga sudah mengkonsumsi minuman beralkohol saat berada di pangkalan. "Ini sebelum tersangka membawa para penumpang yang terlibat kecelakaan tersebut," katanya.

Angkot ditabrak kereta di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pada Sabtu (4/12). Kecelakaan berawal saat angkot tersebut melintas di Jalan Sekip dari arah Petisah menuju Jalan Karya. Sopir menerobos palang pintu perlintasan kereta yang sudah tertutup.

Pada saat yang bersamaan kereta jurusan Binjai menuju Medan sedang melintas di tempat kejadian. Akibatnya, angkot tertabrak kereta yang lewat. Hal itu menyebabkan empat orang penumpang tewas, dan sejumlah orang lainnya luka-luka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement